BANDARLAMPUNG–PT PLN (Persero) UPT Tanjung Karang mengadakan audiensi dengan perwakilan warga Desa Surakarta, Bangun Sari, Bandar Abung, Bandar Sakti yang dilewati pembangunan Sirkit II SUTT 150 KV di GI Kotabumi arah Menggala untuk membahas tuntutan perihal tanam tumbuh dan/atau bangunan yang dilewati sirkit tersebut. Hal itu menyusul adanya warga yang menyatakan belum menerima kompensasi tanah dan/atau bangunan di bawah ROW SUTT 150 KV Kotabumi – Menggala sehingga pekerjaan terhenti.
Manajer PT PLN (Persero) UPT Tanjung Karang Dhany Priatna, menjelaskan, dalam proses pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi sepanjang jalur Kotabumi-Menggala sebanyak 170 Tower di tahun 2006 lalu, tahapan dan prosedural dalam proses pembayaran ganti rugi terhadap tanam tumbuh dan bangunan milik masyarakat yang berada di bawah ROW (Right of Way) telah dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia nomor 01.P/47/MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik. Pembangunan konstruksi terselesaikan sebnayak 170 tower dan terpasang konduktor di sirkuit I yang kemudian di awal tahun 2007 diserahterimakan ke PLN Unit Trasmisi yang dalam hal ini dikelola oleh Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera (PLN UIP3BS).
Kemudian, dalam pemeliharaan asset tersebut, PT PLN (Persero) UIP3BS melakukan pemeliharaan dan penguatan jaringan listrik dengan melaksanakan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Konduktor Sirkit II SUTT 150 KV di GI Kotabumi arah Menggala yang telah dimulai sejak 8 April 2019 lalu. Namun, ada beberapa warga yang menyatakan belum menerima kompensasi tanah dan/atau bangunan di bawah ROW SUTT 150 KV Kotabumi – Menggala sehingga pekerjaan terhenti.
“Dari masalah yang timbul, antar pihak PT PLN (Persero) UIP3BS dan warga belum menemukan titik temu (deadlock). Dari dasar itu, kami melakukan koordinasi untuk mendapat pendapat hukum atau legal opinion oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujarnya, Senin (19/4).
Dikatakannya, upaya tindak lanjut dari legal opinion tersebut, PLN (Persero) UPT Tanjung Karang bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia untuk melakukan inventarisasi terhadap tanam tumbuh dan/atau bangunan yang dilintasi bawah ROW Sirkit II SUTT 150 KV di GI Kotabumi arah Menggala yang belum dilakukan ganti rugi dan/atau kompensasi untuk selanjutnya dilakukan penilaian harga oleh lembaga resmi Kantor Jasa Penilai Publik.
“Segala proses dalam pekerjaan ini, tentunya mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman yang berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik,” katanya.
Lanjutnya, PT PLN (Persero) berharap langkah ini menjadi penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan tanam tumbuh dan/atau bangunan yang dilintasi bawah ROW Sirkit II SUTT 150 KV di GI Kotabumi arah Menggala.
“Kami berharap warga dapat bekerjasama secara kooperatif sejalan dengan berlangsungnya pekerjaan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dari hasil kesepakatan, jika ditemukan masyarakat yang secara terbukti belum menerima ganti rugi dan/atau kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, PT PLN (Persero) akan mengikuti prosedur ganti rugi dan/atau kompensasi.
“Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab dari PT PLN (Persero) terhadap pelayanan kelistrikan,” pungkasnya. (rur/rls/rnn)

PT PLN (Persero) UPT Tanjung Karang Audiensi Dengan Perwakilan Warga Empat Desa 




