KOTABUMI-Lagi, Pemeirntah Pusat kembali mengucurkan dana Bantuan yang diperuntukan bagi para Pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya Kabupaten Lampung Utara(Lampura).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) Lampura Dina Prawitarini menjelaskan, sebelumnya pihak Dinas Koperasi mendapat surat dari Kementrian Koperasi terkait pemberitahuan program bantuan bagi Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Menindaklanjuti Surat tersebut, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) mengeluarkan Surat Edaran Nomor:870/87/29-LU/IV/2021 tentang pemberitahuan program bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Lampura.
Dalam SE tersebut diminta kepada seluruh Camat utuk memantau Kepala Desa/Lurah di wilayah kerjanya masing-masing, dalam pengajuan usulan program bantuan bagi pelaku Usaha Mikro melalui Program BPUM.”Sudah kita buka pendaftarannya mulai dari 1 April hingga tanggal 28 April 2021 mendatang. Hingga saat ini data yang sudah masuk ke kami sebanyak 1.059 calon Penerima bantuan BPUM,”ujar Dina saat dikonfirmasi, Selasa(20/4).
Calon penerima bantuan yang harus diusulkan melalui Kelurahan/Desa ini terus Dina, diperuntukan bagi Pelaku Usaha yang belum pernah sama sekali mengajukan bantuan ke Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Lampura.
Untuk kuota sendiri Kementrian Koperasi tidak membatasi berapa jumlah yang diajukan. Namun semua harus sesuai persyaratan yang berlaku dan utamanya harus memiliki Usaha sendiri alias bukan milik orang lain.”Belum ke luar kalau yang untuk BPUM. Kalau di bank-bank itu mereka yang mendapat bantuan dari Mekar. Bukan dari kita. Itu usulan yang diajukan oleh pihak lain selain Dinas Koperasi,”jelasnya.
Untuk pelaku Usaha yang diajukan baik melalui Dinas Koperasi maupun pihak lainnya sambung Dina, di tahun 2020 itu masih terus di Verifikasi oleh Kementrian hingga bulan Mei 2021 mendatang.
Kemudian bagi pelaku usaha yang nantinya tidak juga mendapat bantun di bulan Mei ini, maka akan di usulkan kembali oleh Dinas Koperasi. Namun usulannya tidak serta Merta harus di bawa perorangan, melainkan namun harus dikumpulkan secara kolektif melalui Desa/Kelurahan.”Dari Desa/Kelurahan nanti yang akan mengusulkannya. Mereka mengumpulkan Soft Copy dan berkas yang diminta,”paparnya.(ria/her)






