KOTABUMI–Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pastikan akan membayar Tunjangan Hari Raya(THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini. Tercatat ada sebanyak 7.918 Pegawai Negeri Sipil(PNS) dilingkup Pemkab Lampura yang akan menerima THR tersebut. Pemkab Lampura mengalokasikan anggaran sebesar Rp 34.962.997.949 untuk membayar THR bagi PNS dilingkungan kerjanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Hi. Desyadi menjelaskan, untuk pembayaran THR atau gaji 14 bagi para Pegawai di lingkup Pemkab Lampura sendiri sudah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) tahun 2021. Dengan besaran anggaran yang akan dikeluarkan mencapai Rp 34.962.997.949 yang diperuntukan untuk 7.918 Pegawai.”Untuk dananya Alhamdulillah Ready, memang sudah kita siapkan untuk pembayaran THR Pegawai.
Dari Pemerintah Pusat memang di H-10 sudah diperintahkan untuk mulai melakukan pembayaran, namun kita di Daerah masih menunggu Peraturan Pemerintah(PP) tentang pengturan pembayaran gaji 14,”jelas Desyadi saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Minggu (25/4).
Menurut Desyadi jika PP tersebut ke luar, maka pembayaran THR dimaksud sudah bisa di mulai. Namun jika PP tersebut baru ke luar pekan depan, maka pembayaran baru dapat dilakukan pekan depan. “Pada dasarnya dana sudah ready, semua sudah siap, namun kita harus menunggu PP. Untuk itu kita minta kepada semua Pegawai agar bersabar. Jika aturannya sudah ke luar pasti akan langsung kita realisasikan,”ucapnya.
Ketika ditanya apakah pembayaran gaji 14 tersebut termasuk untuk para P3K(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Desyadi menyatakan memang demikian.
Sebab dalam pengaturannya sama dengan PNS. “Jadi besar kemungkinan para P3K juga akan menerima THR. Sebab dalam aturannya hak-hak P3K disamakan dengan hak-hak ASN,”pungkasnya.(ria/her)

Sebanyak 7.918 PNS Lampura Bakal Terima THR 




