Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 26 Apr 2021 20:15 WIB ·

Penghasilan Aparatur Telah Tersalur Sesuai APBDes 2020 Desa Pekurun Udik Gelar Rakor


 <span class=Penghasilan Aparatur Telah Tersalur Sesuai APBDes 2020 Desa Pekurun Udik Gelar Rakor"> Perbesar

ABUNG PEKURUN – Aparatur Desa Pekurun Udik, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara(Lampura) menggelar rapat koordinasi(Rakor) di Balai Desa Setempat, Senin(26/4).

Dalam rakor kali ini dihadiri aparatur desa pekurun udik, mulai dari Kaur, Sekdes, Badan Permusyawaratan Desa(BPD), Ketua karang Taruna Desa, para Ketua Rukun Tetangga(RT), dan para kepala dusun(Kadus). Tampak pula dalam kesempatan itu, Camat Abungpekurun Bauhari, Babinkamtibmas Arjoni, Pendamping Tekhnik Desa, Miswan Jumadi., S.T, Pendamping Lokal Desa(PLD) Edwan Sari Agung, Penasihat Hukum Desyanto, S.H., dan unsur terkait lainnya.
“Kita gelar rapat koordinasi ini, guna meluruskan terkait penghasilan yang didapat oleh aparatur desa beserta perangkat lainnya. Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujar Kepala Desa Pekurun Udik, Amar Ma’ruf.
Menurutnya, seluruh insentif RT sudah tersalurkan sesuai dengan APBDes 2020, dan aturan serta ketentuan lainnya. Pihaknya juga, sudah menghadirkan Muhadi selaku Ketua RT 05 Dusun Karyomulyo yang merupakan penerima insentif tahun 2020. ”Jadi pendapatan yang diterima Ketua RT setiap bulan, bukan berupa gaji, tapi insentif sebesar Rp 650 Ribu. Hal ini juga kita konfirmasikan ke Ketua RT 06 Dusun Karyomulyo Misdianto,” paparnya.
Sementara untuk penghasilan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Pekurun Udik, pihaknya telah menghadirkan Saroni. Dan dijelaskan penghasilan yang diterimanya bersumber dari penghasilan tetap(siltap), dan operasional BPD tahun 2020 bervariasi, untuk Ketua Rp 600 Ribu/Perbulan, Wakil ketua Rp 400 Ribu, Sekretaris Rp 350 Ribu, dan anggota Rp 300 Ribu.” Termasuk oprasional BPD sebesar Rp 5 juta per tahun sudah kita salurkan. Dan ini sesuai dengan APBDes tahun tersebut,” paparnya.
Makruf juga menjelaskan, jika aparatur desa juga mendapatkan alokasi dana penghasilan yang bersumber dari anggaran dana desa tersebut, seperti Kades mendapatkan Siltap Rp 3 juta ditambah tunjangan Rp 400 Ribu, kemudian Sekdes mendapat Siltap Rp 2,5 juta ditambah tunjangan Rp 200 Ribu. ”Kaur/Kasi dari Siltap Rp 2.050.000 plus tunjangan Rp 150 Ribu dan Kadus mendapat penghasilan tetap(Siltap) Rp 700 Ribu ditambah tunjangan Rp 100 Ribu,”bebernya seraya menyebut alokasi tersebut dianggarkan oleh seluruh desa yang ada di Lampura.
Terkait dengan ungkapan salah satu media online yang menyebut dirinya menerima bantuan sosial(Bansos)Program Keluarga Harapan(PKH), Makruf menyatakan, jika nama Makruf yang tertera dalam BNBA PKH itu buka dirinya, namun warganya yang tinggal di Dusun 5 Mompok.”Itu Makruf suami dari dari KPM atas nama Saminah. Namanya saja yang sama, tapi orangnnya berbeda,”timpalnya.
“ Sedangkan berkaitan dengan perbaikan DTKS Desa Pekurun Udik kita telah memiliki operator SIKS -NG dan bekerja sesuai dengan koridor yang ada,”pungkanya.
Kendati demikian, Makruf mengatakan, dirinya enggan menyikapi lebih jauh permasalahan tersebut, mengingat semua itu merupakan suatu miskomunikasi. ”Miskomunikasi, kita hanya meluruskan. Jangan sampai, nanti terjadi kesimpangsiuran,” pungkasnya.(rls/rid)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline