Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 27 Apr 2021 20:32 WIB ·

Terkait Sholat Idul Fitri, Pemkab Tunggu SE Gubernur Lampung


 Terkait Sholat Idul Fitri, Pemkab Tunggu SE Gubernur Lampung Perbesar

KOTABUMI-Terus meningkatnya kasus Covid-19 di Provinsi Lampung terutama Kabupaten Lampung Utara(Lampura) harus kembali menimang terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Sebab Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementrian Agama telah mengambil kebijakan bahwa Sholat Idul Fitri akan dilaksanakan di Rumah.
Hal ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 dan agar tidak terjadi Kluster Baru.”Masih menunggu kita surat edaran dari Gubernur Lampung terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Informasi sementara yang kita dengar Sholat Idul Fitri akan dilasanakan di rumah,”ucap Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat(Kesra) Setdakab Lampura H. Bambang Hadiansyah, Selasa(27/4).

Sebelumnya lanjut Bambang, memang Pemkab Lampura memperbolehkan Masyarakat dalam melaksanakan Sholat Idul Fitri.
Mengingat Lampura masuk dalam Zona Kuning dan kasus Covid-19 tidak terjadi penambahan secara signifikan.
Bahkan untuk setiap Masjid atau Mushola yang akan melaksanakan Sholat Idul Fitri, pihaknya sebelumnya sudah menghimbau agar setiap Jamaah membawa Sajadah serta peralatan solat sendiri.

Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari menyiapkan termogran dan persediaan tempat cuci tangan di beberapa titik lapangan kantor Pemkab. Kemudian mewajibkan setiap Jamaah memakai masker. Lalu membuat jarak antara Jamaah solat Idul Fitri dari satu ke yang lainnya.”Sudah sempat kita susun itu untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri di halaman Kantor Pemkab.
Mulai dari jumlah Jamaah, Imam, Penceramah hingga pengaturan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun semu harus di kaji kembali dan kita tunggu surat edarannya,”papar Bambang.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Lampura untuk tidak lalai dan mengabaikan Protokol Kesehatan.
Mengingat dari hari ke hari terjadi penambahan Kluster.
Dengan adanya penambahan kasus ini seharunya masyarakat bisa lebih berhati-hati dan tidak mengabaikan prokes.”Mari perketat Prokes, patuhi dan jangan langgar. Kalau bukan dari diri kita siapa lagi yang memulai,”ajaknya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline