KOTABUMI-Pemerintah Kabupaten Lampung Utara(Lampura) memberikan waktu sebanyak 28 hari bagi para pelaku Usaha untuk mengajukan Bantuan Pelaku Usaha Mikro(BPUM) dari Pemerintah Pusat.
Hingga hari terakhir pengajuan berkas, sudah terdata 9.153 Pelaku Usaha yang mengajukan BPUM.”Sudah lebih dari 9 Ribu data yang sudah masuk ke Dinas Koperasi. Berkas para pelaku usaha sendiri diajukan melalui Kelurahan/Desanya masing-masing,”ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) dan Perindustrian Lampura Dina Prawitarini saat dikonfirmasi Radar Kotabumi, Rabu(28/4).
Pemberitahuan program bantuan sendiri terus Dina, sudah di buka sejak tanggal 1 April hingga tanggal 28 April 2021.
Sebelumnya pihak Dinas Koperasi mendapat surat dari Kementrian Koperasi terkait pemberitahuan program BPUM.
Menindaklanjuti Surat tersebut, Pemkab Lampura mengeluarkan Surat Edaran Nomor:870/87/29-LU/IV/2021 tentang pemberitahuan program bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Lampura.
Dalam SE tersebut diminta kepada seluruh Camat utuk memantau Kepala Desa/Lurah di wilayah kerjanya masing-masing, dalam pengajuan usulan program bantuan bagi pelaku Usaha Mikro melalui Program BPUM.”Dari 9 Ribu lebih pelaku usaha yang terdata, sebanyak 2 ribu lebih sudah kita kirimkan ke Pusat,”jelas Dina.
Ketika ditanya kapan Masyarakat bisa mendapat kucuran dana bantuan tersebut Dina menyatakan, untuk tekhnis sendiri ada di Pusat yakni di Kementrian Koperasi.
Untuk kapan waktu penyaluran sendiri tidak bisa dipastikan waktunya. Jika dananya sudah turun tentu akan masuk langsung ke rekening para pelaku usaha.
Sebab dana sendiri tidak disalurkan melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Lampura.”Kita enggak tau kapan ke luarnya. Yang jelas kalau sudah ke luar itu langsung masuk ke rekening pelaku usaha masing-masing. Enggak melalui kita,”pungkasnya.(ria/her)






