KOTABUMI — Disinyalir lantaran pernyataan miringnya dihadapan sejumlah wartawan, Efrizal Arsyad, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lampung Utara (Lampura), dipindahtugaskan menjadi pelaksana pada Dinas Perpustakaan Dan Arsip. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor : 821.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 29 April 2021, tentang Pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dan dalam jabatan tinggi pratama (Eselon II) di lingkungan Pemkab Lampura. Padahal, terhitung tanggal 1 Mei 2021 Effrizal Arsyad pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak hanya itu, Pemkab Lampura juga mengeluarkan surat somasi kepada Efrizal.
Kepada Radar Kotabumi, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan., SH.,MH., mengatakan bahwa, terhitung mulai Kamis 29 April 2020, Efrizal diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekkab Lampura. “Ya, mulai hari ini, Efrizal Arsyad, di berhentikan dengan hormat (Nonjob,red) dari jabatannya. Efrizal Arsyad kini di tempatkan sebagai pelaksana pada Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kabupaten Lampura” ujar Iwan Kurniawan, Kamis (29/4) sekira pukul 17.30 WIB.
Menurut Iwan, di tetapkannya surat keputasan sebagai pelaksana tersebut, karena dinilai Efrizal Arsyad, telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Kabupaten Lampura Nomor 53, Pasal 3, dan Pasal 8 ayat 4, serta Pasal 9 ayat 6. Langkah itu diambil karena berimbas buruk pada Pemerintahan Lampung Utara
Iwan menjelaskan, surat somasi Pemkab melalui Asisten I Bidang Pemerintahan juga telah dilayangkan kepada Efrizal. Dalam somasi itu, Efrizal diminta mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan pernyataannya mengenai adanya jual beli jabatan, Sekda dan Bupati tidak pernah masuk kantor, serta pemerintahan Lampura saat ini terburuk selama 36 tahun Efrizal bekerja sebagai ASN.
“Apabila somasi itu tidak diindahkan, beliau tidak mengklarifikasi atau meminta maaf di media cetak dan elektronik, maka akan ditempuh jalur hukum. Selain itu, seluruh pejabat yang merasa difitnah atas pernyataan adanya jual beli jabatan, bersedia melapor sebagai upaya hukum terhadap fitnah” tegas Iwan.

Terpisah, Efrizal Arsyad ketika dimintai tanggapan mengenai pemindahtugasan dan somasi yang dilayangkan, enggan berkomentar banyak. “Kalau soal mutasi, saya sudah pegang SK pensiun. Untuk somasi, akan saya lakukan” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Lampura Budi Utomo, ‘disentil’ bawahannya sendiri yakni Efrizal Arsyad, yang menjabat sebagai Asisten III, Bidang Administrasi Umum Setkab Pemkab Lampura. Selain Bupati, Sekretaris daerahpun tak luput dari sentilannya.

Efrizal Arsyad juga mengatakan, jika banyak pejabat di Lampung Utara tidak sanggup mengkritik Bupati, itu karena pejabat pejabat tersebut khawatir dan takut kehilangan jabatannya.
“Banyak pejabat gak sanggup ngomong, karena takut ilang jabatan. Karena jabatan diorang dapat beli. Disini kantornya Bupati, bukan dimana-mana, kalau kantornya dimana-dimana itu preman” katanya.
Efrizal Arsyad juga menjelaskan, dalam waktu satu bulan lamanya, Sekdakab Lampura juga jarang terlihat di Pemkab Lampura. “Dia itukan sebagai motor penggerak. Tapi liat dia gak pernah ngantor selama sebulan ini. Ada apa?. Jangan jadi Pejabat kalau penakut” cetusnya.
“Selama 36 tahun saya mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kondisi saat ini adalah yang paling buruk menurut saya” tambahnya.(fer/her)

Asisten III Sekkab Lampura Diberhentikan dan Disomasi 




