KOTABUMI-Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) sudah menerima Surat Edaran(SE) dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait Solat Idul Fitri.
Dalam SE Nomor: 045.2/1665/VI.07/2021 tentang pelaksanaan solat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Tahun 2021, Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Waisak dalam situasi Pandemi Covid-19, juga berisikan soal pelaksanaan Solat Idul Fitri. Intinya sangat dianjurkan, sholat ied dikerjakan di rumah/kediaman masing-masing.
Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya penularan Virus Covid-19.
Jika dilaksanakan di rumah ibadah atau di tanah lapang akan menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dan kontak erat dengan jamaah yang beresiko menularkan Covid-19.”Ia SE nya sudah kita terima pada Jumat(30/4) malam. SE tersebut akan kita kaji terlebih dahulu,”jelas Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial(Kesos) Setdakab Lampura H. Bambang Hadiansyah, kemarin(2/5).
SE sendiri lanjut Bambang, sudah diterima melalui pesan Digital.
Jika melihat dari Dasar yang ada di SE itu sangat menganjurkan Masyarakat untuk melaksanakan Solat Idul Fitri di Rumah masing-masing.
Dalam SE tersebut juga berisikan himbauan bukan larangan, untuk itu akan dikaji bersama terlebih dahulu.”Akan kita bahas dulu di tingkat Kabupaten. Apa yang harus kita lakukan untuk menindaklanjuti SE tersebut. Jika sudah kita rapatkan bersama, nanti hasil rapat akan kita ke kuarkan dan akan kita sebar ke Masjid-masjid dan Mushola yang ada di Kabupaten Lampura. Yang pasti kita akan lakukan yang terbaik untuk Masyarakat Lampura,”ucapnya.
Sebelumnya lanjut Bambang, memang Pemkab Lampura memperbolehkan Masyarakat dalam melaksanakan Solat Idul Fitri.
Mengingat Lampura masuk dalam Zona Kuning dan kasus Covid-19 tidak terjadi penambahan secara signifikan.
Bahkan untuk setiap Masjid/Mushola yang akan melaksanakan Solat Idul Fitri, pihaknya sebelumnya sudah menghimbau agar setiap Jamaah membawa Sajada serta peralatan solat sendiri.
Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Mulai dari menyiapkan termogran dan persediaan tempat cuci tangan di beberapa titik lapangan kantor Pemkab.
Kemudian mewajibkan setiap Jamaah memakai masker. Lalu membuat jarak antara Jamaah solat Idul Fitri dari satu ke yang lainnya.”Sudah sempat kita susun itu untuk pelaksanaan Solat Idul Fitri di halaman Kantor Pemkab.
Mulai dari jumlah Jamaah, Imam, Penceramah hingga pengaturan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun semu harus di kaji kembali dan kita tunggu surat edarannya,”papar Bambang.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Lampura untuk tidak lalai dan mengabaikan Protokol Kesehatan.
Mengingat dari hari ke hari terjadi penambahan Kluster.
Dengan adanya penambahan kasus ini seharunya masyarakat bisa lebih berhati-hati dan tidak mengabaikan prokes.”Mari perketat Prokes, patuhi dan jangan langgar. Kalau bukan dari diri kita siapa lagi yang memulai,”ajaknya.(ria/her)

Gubernur Lampung Anjurkan Sholat Idul Fitri Dirumah 




