KOTABUMI — Setelah dua pekan lamanya, kantor Sistem adiministrasi manunggal satu atap (Samsat) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menutup pelayanan terhadap masyarakat, Senin (4/5) kantor tersebut kembali beroperasi.
Diketahui, penutupan pelayanan terhadap masyarakat di kantor Samsat Kotabumi tersebut terhitung sejak Jum’at 16 April, hingga Kamis 29 April 2021 lalu, di sebabkan oleh terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejumlah pegawai Samsat setempat.
Kasatlantas Polres Lampura, AKP Ahmad Wiratma Kesumaningrat, mengatakan, saat ini kantor Samsat Kotabumi kembali beroperasi dan melayani pemohon pajak yang ingin mengurus dokumen. Namun pelaksanaannya harus tetap mematuhi standard Protokol kesehatan (Prokes).
“Untuk itu, saya menghimbu kepada masyarakat Lampura untuk memanfaatkan masa pemutihan pajak ini. Karena ini merupakan momen penting untuk mengurus kelengkapan dokumen yang tertunggak. Dan dalam pelaksanannya saya harapkan masyarakat Lampura tetap mematuhi standard prokes yang ada” ujarnya. (fer/her)






