KOTABUMI – Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus, Sekretaris Daerah, seluruh Camat di GOR Sukung Kotabumi.
Rakor yang di gelar sendiri dalam rangka peningkatan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya selama masa Ramdhan dan Idhul Fitri 1442 Hijriah.
Budi menekankan utuk membentuk dan mengaktifkan Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro mulai dari tingkat Kecamatan, Desa hingga Rukun Tetangga(RT).
Hal ini dilakukan mengingat Lampung masuk dalam Provinsi peringkat kedua tingkat kematiannya akibat Covid -19 di Indonesia.”Yang belum memiliki posko PPKM untuk segera membentuknya. Bagi yang sudah tidak aktif agar segera mengaktifkan kembali Posko tersebut. Saya minta untuk dipantau dan diawasi setiap pendatang yang berasal dari luar daerah untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. Tegakan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian khusunya di pasar tradisional,”ucap Budi saat menyampaikan arahannya, kemarin(4/5).
Dalam mengedukasi masyaraat untuk menegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 lanjut Budi, agar dapat melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, para ulama, pemuka agama, penceramah, hingga pengurus Masjid. Sebab, kegiatan sosialisasi masyarakat harus dibatasi dengan 5M.”Kemudian diintruksikan kepada seluruh Camat untuk melaporkan setiap hari jumlah orang yang terkonfirmasi ke Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Utara atau ke BPBD serta Dinas Kesehatan,”kata dia.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak melarang Sholat Tarawih dan Sholat Idhul Fitri 1442 Hijriah.
Hanya saja disarankan agar sebaiknya Sholat dilaksanakan di rumah.”Kita tidak melarang sholatnya, tapi kita melarang berkumpulnya atau berjamaahnya. Sholat Ied tetap dilaksanakan, tetapi pelaksanaanya di rumah saja,”himbaunya.
Ditempat yang sama Kepala Kemenag Lampura Drs. Hi. Totong Sunardi menyatakan, Menteri Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idhul Fitri 1442 Hijriah.
Dimana Surat Edaran tersebut menganjurkan untuk menjalankan ibadah di rumah guna menghindari kerumunan.”Keselematan jiwa utama dari sunah-sunah yang lain. Penyelamatan jiwa-jiwa manusia wajib adanya. Bahwa sholatnya tidak dilarang, tapi yang dilarang itu kerumunanya. Saya menghimbau juga kepada seuruh kepala kua, penyuluh, dan penghulu, bahwa tata cara beribadah selama ramdhan harus tetap mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.
Jika kemudian ada permintaan menjadi khatib dan Imam Sholat berjamaah, sambung Totong, pihaknya menegaskan melarang untuk ibadah sholat Ied berjamaah tahun ini.”Namun untuk permintaan khutbah bagi yang ingin sholat di rumah, kami minta Kepaa KUA untuk menyiapkan tema khutbah yang menyejukan dan bukan yan memprovokasi. Karena itu saya intrukaikn sekali lagi bahwa eduakasikan kepada Da’i dan Takmir masjid untuk menjadi contoh penegakan Prokes dan mengajak seluruh masyarakat untuk ibadah di rumah,”himbaunya.(ria/her)

Cegah Penyebaran Covid, Bupati Minta Posko PPKM Diaktifkan 




