Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 16 Mei 2021 21:20 WIB ·

Bupati Lampura Harus Turun Tangan Terkait Kursi Wabup Yang Belum Terisi


 <span class=Bupati Lampura Harus Turun Tangan Terkait Kursi Wabup Yang Belum Terisi"> Perbesar

KOTABUMI–Kursi wakil bupati (wabup) Lampung Utara (Lampura), masih belum dapat terisi. Bahkan pembahasan kearah itu, baik dilintas Partai Politik (Parpol) Pengusung, maupun pembahasan perubahan Tatatertib DPRD, nyaris tidak terdengar. Realita ini menunjukan, pembahasan terkait kekosongan kursi wabup Lampura, belum serius dilakukan.

Iwansyah Mega, pengamat politik Lampura mengatakan, dengan situasi ini hampir dipastikan kursi wabup Lampura tidak akan terisi. Sebab belum ada langkah kongkrit yang dilakukan. Baik oleh Parpol Pengusung (NasDem, Gerindra, PKS dan PAN), maupun oleh DPRD. Padahal Undang-undang mengisyaratkan, pengisian kekosongan kursi wabup dimaksud, melalui mekanisme yang melibatkan Parpol Pengusung dan DPRD. Parpol Pengusung, harus mencapai kesepakatan untuk mengusulkan dua nama calon yang bakal dipilih oleh DPRD melalui Bupati. “Jelas disini, keempat parpol pengusung itu harus sepakat untuk mengusulkan dua nama. Tentu ini dapat terwujud ketika ada komunikasi politik lintas parpol. Nah saya melihat belum ada komunikasi intens yang dilakukan keempat parpol tersebut,” ujar Iwan, Minggu (16/5)

Kemudian, setelah ada kesepakatan dua nama calon, maka disampaikan kepada DPRD Lampura untuk dilakukan pemilihan. Sementara Tatatertib DPRD Lampura, belum mencantumkan mekanisme atau tatacara pemilihan. Karenanya Tatib DPRD Lampura tersebut harus direvisi. Inilah yang kemudian dilakukan oleh DPRD Lampura dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tatib. Sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan hasil kerja Pansus, terlebih pengesahan Perubahan Tatib dimaksud. “Pemilihan baru dapat dilakukan, jika DPRD telah memiliki payung hukum untuk melaksanakan pemilihan. Nah sampai saat ini, itupun belum ada,”tambah Iwan.

Dengan kenyataan ini, mengindikasikan jika kursi wabup Lampura tidak akan terisi. Apalagi belakangan terkait kursi wabup tersebut tidak lagi ‘seksi’ diperbincangkan.

Harusnya, lanjut Iwan, Bupati Lampura Budi Utomo segera mengambil sikap. Tidak hanya meminta Parpol pengusung segera melakukan pembahasan, tetapi langsung terlibat bersama Parpol melakukan pembahasan. Siapa sejatinya yang diinginkan untuk mendampinginya, disampaikan. Sehingga parpol pengusung tidak ngotot mengajukan calon masing-masing. Kemudian bupati meminta kepada DPRD untuk segera menyelesaikan perubahan Tatib. “Ini jika memang bupati serius menghendaki adanya wakil. Tanpa campur tangan bupati, rasanya mustahil kursi wabup Lampura dapat terisi,” pungkasnya (her)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline