KOTABUMI–Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tetap akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak. Tahapan Pilkades akan dimulai Juni mendatang dan dijadwalkan pada 9 November 2021 mendatang, pelaksanaan pencoblosan. Ada sebanyak 143 Desa yang akan mengikuti Pilkades serentak di Lampura. Namun lantaran masih dalam situasi pandemi, pelaksanaan Pilkades serentak itu harus dilaksanakan dengan aturan yang ketat. Seperti penerapan protokoler kesehatan (prokes), batasan minimal jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara, yakni hanya 500 pemilih per-TPS, dan penetapan calon kepala desa yang dilakukan di desa. “Itu diantara perubahan pelaksanaan Pilkades serentak yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Dimana Perbup dimaksud saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Lampung,” terang Abdurahman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampura, Kamis (19/5).
Dijelaskan Abdurahman, secara mekanisme proses pelaksanaan tetap mengacu pada aturan Pemerintah Pusat dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tentunya dengan memperketat protokol kesehatan. Seperti Tempat Pemungutan Suara (TPS), secara aturan jika mata pilih mencapai 500, maka akan disediakan 1 TPS. Namun jika lebih, maka diperbolehkan 2 TPS. “Secara mekanisme pelaksanaan itu kita kembalikan di masing masing desa, baik itu mengeni zona, jumlah pemilih hingga pelaksaannya. Tentunya secara aturan sudah kita proses” jelasnya.
Menurut Abdurahman persiapan untuk pelaksanaan Pilkades serentak terus dilakukan. Bahkan direncanakan tahapan Pilkades serentak, dimulai pada bulan Juni mendatang. Proses tahapan-tahapan Pilkades berlangsung hingga pelaksanaan pemilihan yang dijadwalkan pada 9 November mendatang. Artinya, tahapan Pilkades sudah dimulai pada bulan Juni hingga proses penetapan calon kepala desa yang dijadwalkan pada bulan September, sampai kepada tahapan pemilihan dilangsungkan. Termasuk juga soal ketersediaan anggaran. “Anggaran untuk Pilkades serentak yang dilaksanakan pada bulan November mendatang sebesar Rp1,2 Miliar,” tambah Abdurahman.
Selain Anggaran dari Pemkab Lampura, anggaran Pilkades juga berasal dari dana desa. Besarannya bervariasi mulai dari Rp40 juta hingga Rp60 juta sesuai dengan jumlah mata pilih. Dana tersebut murni dipergunakan untuk keperluan Pilkades. Diantaranya pengadaan surat suara, dan kotak suara, serta kegiatan teknis lainnya. (her)

Pandemi, Pilkades Serentak 2021 Tetap Digelar 




