Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 23 Mei 2021 20:59 WIB ·

Perekrutan PPPK Bersamaan Dengan CPNS


 Perekrutan PPPK Bersamaan Dengan CPNS Perbesar

KOTABUMI–Beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) menerima Surat Keputusan(SK) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor:761 tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampura tahun anggaran 2021.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura H. Sofyan menyatakan, beberapa waktu lalu Pemkab Lampura sudah menerima SK dari Menpan-RB terkait penetapan kebutuhan ASN.
Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) tersebut juga dibarengi dengan perekrutan Pegawai Negeri Sipil(PNS).”SK sudah kita terima, untuk saat ini kita masih lakukan pembahasan terlebih dahulu. Lalu menyusun rencana serta akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Provinsi,”jelas Sofyan, kemarin(23/5).

Kemudian untuk persyaratan lanjut Sofyan, juga harus dilakukan dengan teliti.
Untuk itu sesegera mungkin BKPSDM akan mencari aturan-aturan yang berkaitan pada perekrutan tersebut.
Kemudian dikoordinasikan ke BKPSDM Provinsi, BKN serta Kementrian terkait.
Mengingat untuk perekrutan PPPK tersebut yakni difokuskan untuk Tenaga Guru. Untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Lampura.”Semua harus kita koordinasikan termasuk pembiayaannya juga,”papar Sofyan yang juga menjabat sebagai Asisten III Pemkab Lampura.

Terpisah Kabid Pengadaan Pemberhentian Data dan Informasi BKPSDM Lampura Ahmadi menjelaskan, Pemkab Lampura melalui BKPSDM sudah menerima SK dari Menpan-RB terkait perekrutan PNS dan PPPK H-2 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Setelah SK diterima pihaknya melaporkan kepada Plt. Kepala Badan untuk membahasnya secara bersamaan dan mengambil langkah-langkah guna percepatan.”Sudah kita laporkan kepada pimpinan, saat ini lagi dalam tahap pembahasan. Jika aturannya sudah ke luar dan berapa jumlah formasi yang dibutuhkan baik PNS maupun PPPK tentu akan segera kita informasikan kepada Masyarakat,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline