KOTABUMI– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Utara (Lampura), lakukan aksi demo di beberapa titik. Mulai dari kantor desa Beringin, lalu kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, kantor Inspektorat dan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, dan Pemda Lampura.
Salah satu pentolan GMBI Lampura, Imausyah, mengatakan aksi demo tersebut dilakukan bertujuan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi kepala desa Beringin serta melakukan Evaluasi kinerja JPU Kejaksaan Negeri Lampura dan mensupport Pengadilan Negeri Kotabumi agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Disampaikan jika aksi tersebut juga dimaksudkan untuk mendesak Bupati Budi Utomo segera memberhentikan Sawaluddin dari jabatannya sebagai Kepala Desa Beringin, Kecamatan Abung Kunang. Alasannya, yang bersangkutan terindikasi melakukan penyimpangan anggaran Dana Desa.
”Kami minta pak bupati segera berhentikan Kepala Desa Beringin karena terindikasi melakukan sejumlah penyimpangan atau pelanggaran,” tegas Sekretaris GMBI Lampura, Imausyah saat berunjuk rasa di kantor Pemkab Lampura, Kamis (27/5).
Penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa itu, yakni pipa yang dipasang dalam program Pamsimas telah rusak dan terputus, pembangunan jalan yang tidak selesai, Bantuan Langsung Tunai Covid-19 yang dibayarkan hanya bulan Agustus, tidak jelasnya penggunaan dana Bumdes, dana Bumdes dipinjam oleh kepala desa, ketidakjelasan status tanah Tempat Pemakaman Umum Desa Beringin.
Lahan TPU sempat digunakan untuk penanaman singkong pada tahun 2019 tanpa persetujuan masyarakat dan hasilnya tidak jelas ke mana, sertifikat tanah TPU belum dibaliknamakan. Lalu, tidak diberikannya hak guru ngaji, dana PKK dan Karang Taruna diduga digelapkan.
“Atas dasar itulah kami mendesak pak bupati segera memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya,” jelas dia.
Sebelum menggelar orasi di kantor pemkab, GMBI juga sempat berunjuk rasa di kantor Kepala Desa Beringin, kantor Kejaksaan, Kantor Inspektorat. Sayangnya, saat berorasi di kantor pemkab, GMBI tidak berhasil menemui Bupati Budi Utomo. Mereka hanya ditemui oleh pejabat eselon II saja.
Di sisi lain, Kepala Desa Beringin, Sawaluddin membantah semua tudingan yang dialamatkan padanya tersebut. Menurutnya, tudingan itu tidak benar adanya karena semuanya telah ia salurkan atau kerjakan.
“Tudingannya enggak benar karena semuanya sudah saya salurkan atau kerjakan,” terangnya.
Sawaluddin kemudian menjawab satu – persatu tudingan itu. Pertama, terkait Pamsimas, masyarakat Desa Beringin telah menikmati program itu. Kedua, terkait jalan, pembangunannya telah selesai dikerjakan.
“Dana Covid-19 bulan September, Oktober, Desember memang belum dibayar karena di di-Silpa-kan,” ujarnya.
Terkait dana Bumdes sebesar Rp197.000.000 telah disalurkan ke Bumdes. Meski begitu, ia mengakui bahwa ia secara pribadi meminjam pada Bumdes sebesar Rp50 juta. Pinjaman itu tertuang dalam bukti peminjaman berupa kuitansi.
Sementara mengenai persoalan TPU Desa Beringin, ia mengatakan, status kepemilikannya telah jelas. Ia mengaku sempat satu kali menanam singkong di lahan TPU supaya lahan itu tidak menjadi semak belukar. Luas lahan TPU itu sekitar 7.000 meter persegi.
“Dana PKK sudah saya salurkan tiga hari sebelum lebaran. Kalau dana Karang Taruna memang masih nyangkut di Silpa,” pungkasnya (cw.10/her)

Bupati Lampura Diminta Berhentikan Kades Beringin 




