Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 1 Jun 2021 16:05 WIB ·

Anggotanya Ditangkap Satres Narkoba, Ini Kata Kasat Pol-PP Lampura Pirmansyah : Jika Terbukti Bersalah, RS Akan Diberhentikan


 <span class=Anggotanya Ditangkap Satres Narkoba, Ini Kata Kasat Pol-PP Lampura Pirmansyah : Jika Terbukti Bersalah, RS Akan Diberhentikan"> Perbesar

KOTABUMI — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP), Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Pirmansyah, angkat bicara, terkait penangkapan salah satu oknum anggota Satpol-PP, di Rumah Dinas (Rumdis) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura.

Oknum dimaksud berinisial RS (23) warga jalan Bukit Pesagi, Gang Nusa Indah, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura. RS dibekuk Tim Cobra Satresnarkoba di pos penjagaan rumdis Sekkab Lampura pada Senin (31/5).

Kepada Radar Kotabumi, Pirmansyah mengaku bahwa, dirinya telah mendengar informasi penangkapan RS di Rumdis Sekkab Lampura. Namun dirinya, saat ini masih terus mencari kebenaran informasi tersebut. Ia juga mengatakan akan menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian demi mendapatkan sebuah keterangan yang benar-benar valid.

“Saya sudah mendengar informasi penangkapan itu. Memang benar RS itu salah satu anggota personil saya. Tapi sejauh ini, saya masih tetap mencari kebenaran informasi itu. Secepatnya saya akan jalin komunikasi dengan pihak kepolisian, demi mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian” katanya, Selasa (1/6) sekira pukul 14.30 WIB.

Pirmansyah menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan RS pada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Lampura untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut. Tentu, jika kemudian RS terbukti bersalah akan diambil tindakan tegas.

“Jika benar, saya sangat menyangkan dan menyesali perbuatan yang di lakukan RS. Karena hal itu sangat mencoreng nama baik Pemkab Lampura, dan nama baik kesatuan Praja Wibawa. Saya tegaskan, apa yang dilakukan RS diluar sepengetahuan saya” jelasnya.

Masih kata Pirmansyah, berkaitan dengan tugasnya selaku anggota Satpol-PP Lampura, yang melekat pada RS. Tentu pihaknya hingga kini masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. Setelah itu, dirinya akan menyampaikan laporan kepada Bupati, melalui Sekdakab Lampura, terkait proses hukum yang sedang di jalani RS.

“Kalau RS dinyatakan bersalah di mata hukum, kita akan memberikan Sanksi tegas yaitu berupa Pemberhentian dari tugasnya sebagai anggota Satpol-PP Lampura. Dan saya berharap, ini adalah peristiwa yang terakhir, anggota saya yang tersandung kasus narkoba” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Cobra, Satuan Reserse Narkoba, Polres Lampura, berhasil membekuk tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Narkoba, Senin (31/5) siang, sekira pukul 13.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Rumdis Sekkab Lampura, dijalan Jendral Sudirman Nomor 01 Kotabumi. Ternyata Tersangka merupakan oknum angggota Satpol-PP Lampura.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Aris Satrio mengatakan tersangka merupakan, oknum mahasiswa, sekaligus Satpol-PP Kabupaten Lampura. Tersangka di bekuk di Pos penjagaan Rumdis Sekkab Lampura.

“Ia benar, Senin siang, Tim Cobra Sat-res Narkoba berhasil membekuk 1 orang pelaku DPO Narkoba, di Rumdis Sekdakab Lampura. Pelaku merupakan oknum Mahasiswa dan Honorer di Satpol-PP Lampura” tegas Aris Satrio, Selasa, (1/6) sekira pukul 7.00 WIB.

Sementara itu, Sekdakab Lampura, Drs Lekok, tampak berkilah, saat di konfirmasi wartawan media ini, terkait penangkapan oknum Satpol-PP di Rumdis tempatnya tinggal.

“Saya gak tahu soal penangkapan itu. Karena saya baru pulang ke rumah, habis rapat tadi dengan DPRD” ujarnya singkat melalui pesan singkat WhatsApp, Senin malam, sekira pukul 18.17 WIB. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline