Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 1 Jun 2021 19:24 WIB ·

Damkar Bakal Sumbang PAD Lampura


 Damkar Bakal Sumbang PAD Lampura Perbesar

KOTABUMI–Tinggal menunggu Peraturan Daerah(Perda) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di sahkan, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) melalui Bidang Pemadam Kebakaran yang dibantu langsung oleh Bidang Kerjasama Setdakab Lampura akan menambah Income Pendapatan Asli Daerah(PAD).

Hal ini dikatakan oleh Kabid Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) Lampura Zulkarnaen, dirinya mengatakan, berdasarkan surat tugas dari Bupati Lampura Nomor:800/ 26/06-LU/SPT/2021 telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati(Perbup) Nomor: 29/2021 tanggal 20 april 2021 tentang Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di tiga kecamatan yakni Kecamatan Kotabumi, Kotabumi Selatan, dan Abung Selatan.
Bersama Bagian Kerjasama Dalam Negeri dan Luar Negeri mendata Vendor orang atau badan yang melaksanakan pemasangan sistem instalasi proteksi kebakaran.
Yakni memasang, mendistribusikan, memperdagangkan atau mengedarkan segala jenis alat pencegahan dan pemadam kebakaran dan pengisian ulang/ refille harus mendapat izin tertulis dari Bupati atau instansi yang diberi kewenangan melalui Bagian Kerjasama.”Kita sudah sosialisasikan Perbup Nomor:29/2021 tentang alat pemadam Api seperti Apar, Hydrant, Sprinkler, Alarem dan lainnya.
Untuk mendapat PAD harus ada Perda, kita harapkan PAD mengenai retribusi segera disahkan,”harap Zulkarnaen.

Mantan Camat Abung Timur ini juga menyatakan, untuk memungut Retrisbusi harus ada Perda.
Untuk itu kegiatan tekhnis pelaksanaan sudah ditindak lanjuti dan harus ada Tenaga Ahli atau Inspektur pemeriksaan serta harus memerlukan anggaran dalam hal ini.
Hanya saja kendala yang ada untuk berkeliling menjalankan Sosialisasi ke bawah hingga ke tingkat Desa harus memiliki kendaraan dinas. Sementara itu, Randis sendiri tidak ada, seyogyanya untuk turun ke bawah harus ada Randis layak pakai untuk operasional.”Kita sudah layangkan nota dinas ke Bupati tknggal menunggu persetujuan pimpinan.
Karena kalau kita tidak keliling maka Perbup itu tidak akan berjalan .
Untuk melaksanakan perbup ini kembali hrus memiliki anggaran, namun sementara ini selama dua tahun ini bidang damkar tidak memiliki anggaran kegiatan sama sekali,”ucapnya.

Ditempat yang sama Kabag Kerjasama Setdakab Lampura Nujum Masya menjelaskan, setelah Perbub ini ke luar ada kaitannya dengan Bagian Kerjasama yang berkaitan dengan pihak ke tiga.
Mengingat selama ini Apar sendiri di kelola oleh pihak ke tiga dari Bandarlampung, dengan adanya Perbup dan Perda ke depannya pihak ke tiga itu harus dari Lampura dalam pengisian Apar.
Dengan adanya isi ulang dari Apar tersebut akan diperoleh PAD dari Retribusinya.
Untuk memungut Retribusi Apar sendiri tambah Nujum, harus memiliki Perda.
Karena jika hanya memiliki Perbup itu tidak ada kaitannya dengan penarikan Retribusi.
Untuk itu ke depan pihak ke tiga yang melakukan pengisian Apar dan menjual alat-alatnya harus ada kerjasama dengan Pemkab Lampura.”Di Kabupaten lain sudah berjalan Retribusi Apar sendiri. Itu angkanya cukup besar bisa mencapai Rp 400 Juta per tahun. Sayang sekali jika tidak kita gali, dengan begitu Lampura ada peningkatan PAD,”paparnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline