KOTABUMI–Pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan Industri Rumah Tangga.
Mengingat dalam Undang-Undang Nomor: 36/2009 tentang kesehatan terdapat di Pasal 111 ayat 1 tentang makanan dan minuman yang digunakan Masyarakat harus didasarkan pada standar persyaratan kesehatan.
Untuk itu, puluhan pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan(IRTP) mengikuti Bimbingan Tekhnis(Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan yang di gelar di Aula kantor Dinas Kesehatan(Diskes) Lampura melalui Seksi Farmasi Makanan dan Minuman, Rabu (2/6).
PLT. Kadiskes Lampura dr. Hj. Maya Natalia Manan melalui Kabid SDK Antoni Effendi S.H., M.M., menjelaskan, IRTP merupakan perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
Bahkan di dalam proses produksi industri rumah tangga sering kali ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, bahkan ke luar dari Kaidah Kesehatan atau prosedur higienis dan sanitasi yang sudah digariskan.”Untuk itu sebanyak 35 pelaku IRTP hari ini(kemarin, Red) mengikuti Bimtek yang dilaksanakan oleh pihak Diskes.
Sehingg pengetahuan tentang pelaku IRTP, modal yang dimiliki serta pemahaman tentang higienitasi sanitasi bisa bertambah. Mengingat sebelumnya para pelaku IRTP saat ini pengetahuannya masih minim,”ucap Antoni, kemarin(2/6).
Tak hanya itu saja para pelaku IRTP juga masih Antoni yang didampingi Kasi nya Fitri Oktaviani, harus memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
Kemudian pemenuhan aspek higiene sanitasi dan dokumentasi.
Sementara di Lampura sendiri Jumlah IRTP yang sudah memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga(SPP-IRT) hingga bulan Juni 2021 sebanyak 140 sarana.
Dimana pelaku usaha yang memiliki sertifikat penyuluh keamanan pangan masih minim.
Untuk itu, guna pemenuhan komitmen sertifikat penyuluh keamanan pangan Diskes Lampura bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Bandarlampung guna mengadakan Bimtek bagi pelaku IRTP.”Pelaku usaha yang dinyatakan lulus dalam penyuluhan keamanan pangan akan mendapat sertifikat. Hal ini dilakukan untuk menjamin produk pangan IRTP yang akan beredar secara aman, bermutu dan bergizi,”ucapnya.
Di dalam Pasal 43 PP Nomor 28/2014 tambah Antoni, tentang keamanan, mutu dan gizi pangan menjelaskan bahwa pangan olahan yang di produksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki SPp-IRT yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
Selain itu juga dalam hal pelaksanaanya, SPP-IRT mengacu pada Perkmenkes Nomor 26/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor kesehatannya.”Dalam Permenkes No 26/2018 itu banyak aturan yang mengatur tentang SPP-IRT. Dan SPP-IRT diberikan setelah IRTP memenuhi Komitmen,”pungkasnya.(ria/her)






