KOTABUMI—Tahun 2020 lalu, Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) disoal. Lantaran Kelurahan Kotaalam Kecamatan Kotabumi Selatan, hilang dari daftar penerima program. Diganti dengan Desa Candi Mas Kecamatan Abung Selatan. Hal yang sama kembali terjadi, kali ini menimpa Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi. Kelurahan Rejosari yang semula masuk dalam 6 Kelurahan calon penerima program Kotaku. Namun faktanya, Kelurahan Rejosari tercoret dari daftar penerima program Kotaku. Menariknya, lagi-lagi yang masuk dalam daftar pemerintahan Desa. Padahal Kotaku merupakan program untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan bukan dipedesaan.
Buntut dari dicoretnya Kelurahan Rejosari dari daftar penerima program Kotaku, Ketua Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), Kelurahan Rejosari, Safsarudi mundur dari jabatannya. Pengunduran diri Ketua LKM, Kelurahan Rejosari, dari jabatannya tersebut, di sebabkan karena ketua LKM menilai program dari Presiden Jokowidodo itu dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Safsarudi menyatakan hal itu usai menghadap Kantor wilayah (Korwil) Program Kotaku Lampung Utara dan Waykanan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Senin (7/6) Sore. Kedatangannya didampingi anggota LKM lainnya.
Kepada Tim program Kotaku, Safsarudi mengatakan bahwa, saat pengajuan program Kotaku yang di ajukan di kantor Koordinator kota (Korkot) yang berlokasi dijalan Mangga besar (Mabes), Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat, Kelurahan Rejosari masuk dalam 6 Kelurahan calon penerima program Kotaku. Namun fakta dilapangan, Kelurahan Rejosari tidak masuk dalam daftar penerima program Kotaku.
“Awalnya Kelurahan Rejosari masuk sebagai 6 calon penerima Program Kotaku. Tapi fakta di lapangan, Kelurahan Rejosari malah tersingkirkan dari program itu. Sedangkan 5 penerima lainnya yaitu di Kelurahan Kotabumi Ilir, Desa, Bojong Barat, Sumber Arum, Kotabumi Tengah Barat, dan Talang Bojong, terealisasi sesuai dengan pengajuan” ujar Safsarudi, Selasa (8/6) sekira pukul 13.30 WIB.
“Saya bingung, kenapa pembatalan pengajuan dan penghapusan data Kelurahan Rejosari, sebagai calon penerima Program Kotaku, di hapuskan, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dari Korwil dan Korkot kepada saya selaku LKM, Kelurahan Rejosari” tambahnya.
Anehnya lagi, lanjut Safsarudi, mengapa wilayah perdesaan yang harus masuk dalam Program Kotaku tersebut. Sedangkan Kelurahan Rejosari yang konon katanya berdasarkan keterangan dari Rio Kurniawan, selaku Korkot Program Kotaku, untuk wilayah Lampura dan Waykanan, Kelurahan Rejosari, masuk dalam kategori Kota Kumuh berdasarkan SK dari Bupati Lampura. Kalau benar seperti itu kenyataannya, mengapa Kelurahan Rejosari tidak mendapatkan Program tersebut.
“Inikan aneh. Kenapa wilayah pedesaan yang justru masuk dalam program Kotaku. Padahal sudah jelas Program Kotaku itu adalah Program Kota Tanpa Kumuh. Bukan Program Desa Tanpa Kumuh. Selain itu menurut Rio Kurniawan, Kelurahan Rejosari masuk dalam kategori Kota Kumuh, berdasarkan SK dari Bupati Lampura. Kalau betul begitu, kenapa bukan Kelurahan Rejosari yang di prioritaskan untuk mendapatkan Program Kotaku itu” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Program Kotaku Kabupaten Lampura dan Waykanan, Rio Kurniawan mengatakan bahwa, 1 Kelurahan dan 4 Desa yang memperoleh Program Kotaku berdasarkan keputusan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Sesuai ketentuan, masing-masing kelurahan memperoleh bantuan Rp.300 juta. Dengan jumlah total anggaran keselurahan sebesar Rp.1,5 miliar untuk wilayah Lampura” jelas Rio Kurniawan. (fer/her)

Lagi, Program Kotaku Disoal 




