ABUNG TENGAH – Sebanyak 9(sembilan) Desa di Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) bakal mengikuti Pilkades Seretak yang akan dilaksanakan pada medio November 2021 mendatang. Adapun desa tersebut adalah Gunung Besar, Kinciran, Sribandung, Kedaton, Pekurun Utara, Pekurun Selatan, Subik, Gunung Sadar, dan Desa Gunung Gijul.
”Sedangkan untuk dua desa lainnya yakni Neglasari dan Desa Pekurun Barat belum habis masa kerjanya,”ujar ketua Pilkades Kecamatan Abung Tengah, Kasim, S.E, M.M., di Kantor Kecamatan Setempat, Rabu(16/6).
Kasim menambahkan, pihaknya sudah membentuk panitia Pilkades untuk masing – masing desa yang akan melaksanakan agenda tersebut. Serta mensosialisasikan untuk alokasi anggaran kegiatan pilkades yang bersumber dari alokasi ADD.
”Jadi dialokasikan dari ADD yang bersumber dari APBD Lampura 2021. Dengan rincian, Desa jumlah mata pilih dibawah 2000 dialokasikan anggaran sebesar Rp 40 juta, antara 2000 – 4000 pemilih sebesar Rp 50 juta, dan diatas 4000 pemilih sebesar Rp 60 juta,”terangnya.
Saat ini juga, panitia sudah mulai bekerja dan meminta para calon untuk melengkapi berkas pencalonan.
”Sudah mulai setiap calon melengkapi berkas administrasi, seperti persyaratan umum, KTP, KK, SKCK, surat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan ketetapan pengadilan, tidak terlibat narkoba, termasuk surat keterangan tidak pernah menjabat kades selama tiga periode,”imbuh Kasim yang juga sebagai Camat Abung Tengah ini.
Kasim menjelaskan, untuk calon kades diperbolehkan berasal dari luar daerah, namun setelah terpilih diharuskan berdomisi di desa tersebut.
Sedangkan untuk hubungan calon kades yang memiliki hubungan keluarga sampai tiga tingkatan sebagaimana diatur dalam ayat 1, pasal 26 Perda 4/2019 tentang perubahan atas perda 7/2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kades telah dihapuskan.
”Jadi meski keluarga juga boleh mencalonkan diri. Tidak ada lagi batasan – batasan dimaksud pasal 26 tersebut,”terangnya.
Dia berharap, para calon yang akan maju dalam pilkades serentak khususnya di kecamatan Abung Tengah dapat berkompetisi secara sehat sehingga hasil pilkades sesuai dengan harapan seluruh masyarakat desa.
”Silahkan para calon untuk profesional dalam menyampaikan informasi ke masyarakat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, dan pelaksanaan Pilkades dapat kondusif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,”imbuhnya.
Untuk panitia Pilkades, Camat berharap, dapat melaksanakan tugas secara professional sesuai aturan yang berlaku dan tidak bersikap diskriminatif terhadap salah satu calon.
”Panitia Pilkades harus bersikap netral, professional, tidak diskriminasi dan tidak boleh di-intervensi para calon. Karenanya kita minta panitia pilkades bukan dari unsur keluarga salah satu calon,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menyebut, dalam Pilkades serentak tahun ini, pelaksanaanya agak berbeda, karena sedang dalam suasana Pandemi Covid 19. Karenanya, baik calon, pemilih, serta panitia pilkades diharapkan dapat menerapkan protokol kesehatan(Prokes).
”Bahkan dalam SK Bupati Lampura B/182/25-LU/HK/2021, panitia Pilkades Kecamatan harus menyertakan kepala UPT Puskesmas sebagai salah satu anggota panitia. Untuk menjamin penerapan Prokes dalam pelaksanaan Pilkades. Ini dalam rangka menghindari mewabahnya Covid -19,”pungkasnya.(rid)