KOTABUMI–Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi ramai dipenuhi calon Kepala Desa (Kades), yang akan maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Lampung Utara (Lampura), November mendatang. Sebab sejumlah persyaratan, seperti Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana (SKTPT) dan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilih (SKTDHP), harus dimilki calon Kades. Untuk mendapatkan Surat Keterangan dimaksud, harus mengajukan permohonan kepada PN Kotabumi.
Kepala PN Kotabumi, Vivi Purnamawati, didampingi Panitia Penyelenggara (Panitra) Ivan Endah Dayatra yang dihubungi Radar Kotabumi, menjelaskan, permohonan SKTPT dan SKTDHP yang disampaikan harus dilengkapi dengan fotokopi SKCK yang telah dilegalisir, fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir, fotokopi KTP dan menyertakan foto 4×6 sebanyak 3 lembar.
“Sebenarnya ini bisa diajukan secara Online, namun kami memberikan kebijakan kepada calon Kades untuk datang langsung ke PN Kotabumi untuk memenuhi sejumlah persyaratannya” ujar Vivi.
Ketika ditanya mengenai calon Kades yang pernah terlibat sebuah perkara, Vivi Purnamawati mengatakan, terkait persoalan tersebut PN Kotabumi pastinya mengetahui siapa saja calon Kades yang pernah terjerat hukum. Namun, hal tersebut bukan menjadi sebuah permasalahan. Selagi calon Kades tidak pernah tersandung kasus Tipidkor dan pernah dihukum di atas 5 tahun penjara, persyaratan permohonan surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak di cabut hak pilih tersebut tetap akan di keluarkan oleh PN Kotabumi.
“Untuk sementara permohonan yang sudah masuk ada 424 calon Kades yang tersebar di 143 Desa yang ikut pemilihan Kepala Desa di Lampura” pungkasnya.
Dilanjutkannya, kepada seluruh calon Kepala Desa yang mengajukan surat permohonan untuk tetap tertib dan sabar, dikarenakan prosesnya tidak dapat selesai dalam waktu satu hari saja. Sebab banyaknya permohonan yang mencapai ratusan tentu memakan waktu satu sampai dua hari.
Selain itu, Vivi juga menghimbau kepada calon Kades yang mengajukan surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak di cabut hak pilih, agar dapat tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) untuk menekan angka penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah PN Kotabumi.
“Saya menghimbau, kepada pemohon agar dapat tertib dan menjaga Prokes dengan cara melakukan pengukuran suhu tubuh, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, sebelum memasuki areal PN Kotabumi” bebernya.
Sementara itu Abbas, salah satu bakal calon Kepala Desa mengatakan, Pelayanan di PN Kotabumi sangat baik dan para pegawainyapun cukup ramah. “Apabila ada persyaratan yang kurang mereka cepat memberitahu agar kekurangannya segara di penuhi” ucapnya. (fer/her)

424 Calon Kades ‘Serbu’ PN Kotabumi 




