KOTABUMI–Untuk memberikan rasa aman kepada Umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 Hijriah di tengah Pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya Varian baru perlu dilakukan penerapan Protokol kesehatan secara ketat.
Untuk itu Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE. 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 2021.”Untuk SE sudah kita terima, tentunya akan kita bahas terlebih dahulu bersama Intansi terkait,”ucap Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial(Kesos) Setdakab Lampura H. Bambang Hadiansyah, Kamis (24/6).
SE yang dikeluarkan oleh Menteri Agama sendiri lanjut Bambang, dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona resiko penyebaran dalam rangka untuk melindungi Masyarakat.
Untuk Kabupaten Lampura sendiri tentunya akan di sesuaikan dengan kondisi Kabupaten saat ini.”Kita akan tetap koordinasi dengan Kementrian agama terkait SE yang di keluarkan,”ucapnya.
Untuk larangan Solat Idul Adha sendiri masih Bambang, tentunya tidak ada.
Pemkab Lampura tidak pernah melarang Umat Muslim untuk menjalankan ibadah Solat.
Pemkab sejauh ini sifatnya hanya memberikan himbauan saja.
Untuk Zona merah dan Orange Pemkab menghimbau agar Masyarakat menjalankan ibadah di rumahnya masing-masing.”Untuk Sholat Idul adha kita belum tau apakah bakal diadakan di halaman Pemkab atau tidak. Kita akan rapatkan terlebih dahulu dengan Intansi terkait. Begitu juga dengan hewan Kurban di kantor Pemkab kita masih menunggu informasi,”pungkasnya.(ria/her)

Pemkab Tak Melarang Sholat Idul Adha 




