KOTABUMI—Tahun ajaran baru 2021 mendatang, para siswa mulai tingkatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akan mendapatkan kurikulum muatan lokal. Yakni kurikulum anti korupsi. Ini sebagai upaya, pencegahan tindak pidana korupsi. Sebab dengan pengajaran semenjak usia dini tentang pencegahan akan jauh lebih efektif dalam penanganan laten korupsi masa mendatang.
“Tahun acara baru ini, dipastikan pelajaran anti korupsi akan diterapkan di sekolah,” kata Mat Soleh, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura, melalui sambungan telponnya, Minggu (4/7)
Menurut Mat Soleh, masuknya kurikulum tersebut, tidak hanya memberikan bekal semata kepada para murid terkait praktik pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tetapi juga kepada dewan guru. Sebagai tenaga pengajar, tentu harus terlebih dahulu memahami dan menerapkannya, sebelum di’tular’kan kepada para siswa.
“Bahaya laten korupsi harus ditanamkan sejak dini terhadap siswa siswi penerus bangsa,” jelas Mat Soleh.
Pihaknya juga mengakui telah menerapkan kegiatan Bimtek kurikulum antikorupsi yang berlangsung selama 5 hari di Lampura, yang diikuti oleh 300 peserta dari tenaga pendidik tingkat SD dan SMP, dan hari terakhir ini dipusatkan di SMPN 03 Kotabumi.
“Seluruh peserta kegiatan itu diharapkan menjadi agen perubahan dan terus memberikan pemahaman kepada anak didik dan kawan-kawan di lingkungan masing-masing,” harap Mat Soleh.
Mudah-mudahan melalui Kurikulum Mulok Anti Korupsi ini, anak-anak sudah sejak dini dapat memahami dan bisa menghilangkan budaya korupsi yang sudah mengakar sampai ke sendi kehidupan masyarakat bawah.
“Minimal kita berupaya menekannya. Jangan sampai budaya laten korupsi mengakar di kehidupan masyarakat di masa mendatang,” kata Kabid Dikdas Lampura, Mas’Ud, menambahkan.
Sesuai harapan, lanjutnya, pada prinsip nantinya yang diinginkan, dapat untuk menciptakan Daerah Lampura yang bebas dari Korupsi. (rnn/her)

Anti Korupsi, Masuk Kurikulum Sekolah 




