Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 7 Jul 2021 20:56 WIB ·

Tempat Lahir Dalam KTP, Hanya Tercantum Nama Kabupaten Perdana : Sesuai Dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019


 <span class=Tempat Lahir Dalam KTP, Hanya Tercantum Nama Kabupaten Perdana : Sesuai Dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019"> Perbesar

KOTABUMI-Untuk memberikan kemudahan saat dilakukan pendatan kepada Masyarakat khususnya anak sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Lampung Utara(Lampura) menindaklanjuti Permendagri(Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Sekretaris Disdukcapil Lampura Perdana Putra menjelaskan, dari Permendagri tersebut dijelaskan bahwa mengenai keterangan “Tempat Lahir” yang tercatat di dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), mulai kini akan tercantum keterangan Daerah Kabupaten/kota, dan bukan nama Kecamatan.”Dalam aturan itu, tempat lahir dibuat bukan desa atau kecamatan lagi, tetapi nama Kabupaten/kota.
Hal ini untuk mempermudah masyarakat dan keseragaman diseluruh Indonesia,”jelas Perdana yang mewakili Kadisdukcapil Khairul Anwar, Rabu(7/7).

Hal ini lanjut Perdana, ditujukan juga untuk memberikan kemudahan ketika anak-anak ingin masuk sekolah.
Mengingat dalam sistem sendiri tertera nama daerah bukan nama Kecamatan.”ini juga mempermudah ketika anak mau daftar sekolah karena di sistem itu tidak muncul nama kecamatan,”ucapnya.

Sebagai upaya pemberian pemahaman kepada masyarakat, sambungnya, Disdukcapil terus melakukan mobilisasi ketika bertemu dengan masyarakat yang ingin mengurus kependudukan ke kantor Disdukcapil atau saat melakukan pelayanan Jemput Bola perekaman KTP-El di setiap Kecamatan.”Sambil berjalan kita terus beri penjelasan kepada masyarakat agar mereka memahami mengenai tempat lahir ini,”kata dia yang didampingi Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Diah Novilia.

Diah Novilia menambahkan, bahwa pihaknya meminta agar para kepala sekolah dapat berkoordinasi dengan Disdukcapil mengenai tanggal terbitnya Kartu Keluarga(KK).”Ini penting, seperti untuk penerimaan mahasiswa baru, agar Kepsek berkoordinasi dengan Capil mengenai tanggal terbit kartu keluarga. Karena kerap terjadi salah pengertian mengenai hal tersebut. Nanti kita beri penjelasan mengenai keabsahan keberadaan nama nama yang ada didalam Kartu Keluarga itu,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 617 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diwarnai Hujan, Masyarakat Baru Raharja Tetap Antusias Gelar Doa Bersama

5 Juli 2025 - 22:00 WIB

Kecamatan Sungkai Utara Gelar Jalan Sehat, Rayakan HUT Bhayangkara

4 Juli 2025 - 10:47 WIB

Wina Armada Sukardi: Jurnalis, Guru, dan Penjaga Marwah Pers

4 Juli 2025 - 07:29 WIB

Perkuat Sinergitas Dengan Sat Reskim, Ketua PWI Anjangsana

2 Juli 2025 - 16:07 WIB

Kadisperindag Monitoring Pendistribusian Ketersediaan Gas 3 Kg

2 Juli 2025 - 16:04 WIB

Masuk Tahap Penyelidikan, Polres Periksa Saksi Kunci

1 Juli 2025 - 21:25 WIB

Trending di Headline