Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 8 Jul 2021 21:20 WIB ·

Layani Masyarakat Melalui Telpon dan Aplikasi Whatsapp


 Layani Masyarakat Melalui Telpon dan Aplikasi Whatsapp Perbesar

KOTABUMI–Berstatus Zona Merah membuat kegiatan Masyarakat harus dibatasi, salah satunya dibidang Pelayanan Perizinan.

Agar Masyarakatnya merasa tetap terlayani dengan baik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) tetap memberikan pelayanan melalui Telepon atau Whatshap(WA).
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan di kantor DPMPTSP.”Dalam pelayanan Perizinan dan non Perizinan, DPMPTSP tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Namun untuk saat ini kita hanya melayani via Telepon atau WA. Hal ini dilakukan mengingat pembatasan komunikasi yang sudah di terapkan,”tutur Kepala DPMPTSP Lampura Sri Mulyana, Kamis(8/7).

Dalam penerapan selama Zona Merah ini lanjut Sri Mulyana, pihak DPMPTSP tidak main-main dalam menerapkan Protokol Kesehatan(Prokes).
Jika ada Masyarakat yang memang tidak bisa mendaftar secara online dan terpaksa untuk datang ke kantor, namun mereka tidak mematuhi Prokes tentu tidak diizinkan masuk oleh petugas. Bahkan meski berkasnya juga sudah lengkap tetap tidak akan dilayani.”Pematuhan Prokes ini kita lakukan agar Masyarakat bisa sadar. Kalau kita tidak tegas tentu akan ada banyak Masyarakat yang terpapar covid-19. Dengan mematuhi Prokes Masyarakat akan merasa aman dan kami pun merasa tenang,”paparnya.

Untuk Masyarakat yang ingin mengurus Perizinan tambah dia, bisa membuka website DPMPTSP dengan alamat ptsp.lampungutarakab.go.id.
Atau melalui Contak Person yakni untuk pelayanan Izin dan non perizinan online ke nomor 085273771095.
Kemudian Komitmen Izin Kesehatan dengan nomor 081379517396, Komitmen IMB contak 081172311558/081369038553 dan Komitmen Izin Usaha lainnya contak 085369419500. Dan untuk Pengaduan dengan nomor 085273755906.”Insyaallah petugas kita standbay. Kalau masyarakat ada yang kurang jelas bisa langsung kontak petugas yang sudah kita terakan nomor kontaknya,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline