KOTABUMI— Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tak main-main dengan Surat Edaran (SE) tentang larangan kegiatan yang mengumpulkan massa atau keramaian. Bagi yang melanggar larangan tersebut, tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang melibatkan unsur TNI dan Polri, langsung mendatangi lokasi. Kemudian membubarkan kegiatan yang tengah berlangsung. Termasuk kegiatan resepsi baik pernikahan maupun khitanan yang diselenggarakan warga. Bahkan akan mengambil tindakan tegas lainnya, yakni sampai pada pemidanaan, jika tetap membangkang setelah dibubarkan petugas.
Seperti yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Lampura, Minggu (11/7). Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD), Nozi Efialis, terpaksa membubarkan pesta atau resepsi yang digelar warga di dua tempat berbeda. yakni di daerah jalan Bangau 2 Kelurahan Tanjung Harapan. Kecamatan Kotabumi Selatan dan di jalan jalan Sukarno Hatta Gg Bangau 2 RT Lk 4, Kel Tanjung Harapan. “.”Tuan rumah sudah kita datangi dan himbau pada Jumat(9/7) lalu. saya sendiri bersama tim lainnya yang datang. Namun himbauan yang kita berikan tidak diindahkan, mereka tetap melanggar dan membangkan. Karenanya, langsung kita datangi, dan terpaksa kita bubarkan,” Tegas Nozi, Minggu (11/7)
Menurut Nozi, masyarakat harus memahami saat ini tengah diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena Lampura berstatus zona merah. Pemerintah Kabupaten Lampura bersama Forkopinda telah mengeluarkan larangan adanya kegiatan yang dapat mengundang keramaian atau kerumunan. Termasuk didalamnya resepsi atau pesta. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas, berupa pembubaran bahkan tindakan hukum lainnya.
Pembubaran ini tambah Nozi, dilakukan untuk memberikan efek jera ke Masyarakat yang tidak mematuhi atau mengindahkan SE yang sudah dikeluarkan Forkopimda.
Jika nantinya masih ditemukan ada Masyarakat yang nekat menggelar hajatan tentu akan ada tindakan yang lebih tegas lagi tidak hanya pembubaran saja, tetapi juga tuntutan. Sebab keselamatan warga menjadi yang utama dan diatas segalanya.
Usai melakukan pembubaran Satgas Covid-19 tetap melakukan pemantauan dengan menyelipkan mata-mata di lokasi pesta.
Karena pihaknya tidak bisa Standbay di satu titik saja, namun harus berkeliling.”Kalau mau lebih kejam lagi kita bisa, nanti akan ada sanksi pidananya. Namun karena ini masih tahap awal kita bubarkan terlebih dahulu. Kita himbau kepada Masyarakat untuk patuh terhadap SE yang sudah di keluarkan, mengingat kita sedang berada di Zona Merah. Ini semua kami lakukan demi keselamatan bersama,”pungkasnya.(ria/her)

Tegas !, Membangkang Langsung Dibubarkan 




