KOTABUMI—Membludaknya pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lampung Utara (Lampura), khususnya pada formasi tenaga teknis non guru, Administrator Datbase (ADB) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), patut diwaspadai. Jangan-jangan, terdapat pelamar yang tidak memenuhi syarat atau melengkapi persyaratan dengan dokumen palsu. Karenanya, tim verifikator yang akan memverifikasi berkas pelamar, harus jeli dan mencermati berkas pendaftaran secara komprehensif. Sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan, jujur dan netral, tidak ‘bermain’ untuk meloloskan pelamar tertentu. “Jangan sampai justru meloloskan peserta yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat. Sementara yang harusnya lolos terganjal lantaran tim verifikator ‘ada main’ misalnya. Kami DPD PGK (Perkumpulan Gerakan Kebangsaan-red), akan mengawal proses ini. Jika ada yang coba-coba bermain, kami akan bawa persoalan tersebut keranah hukum,” tegas Exsadi, ketua DPD PGK Lampura, kamis (22/7).
Menurut Exsadi, formasi PPPK berbeda dengan formasi pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebab hakekatnya formasi PPPK merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk meningkatkan status tenaga honorer atau sejenisnya yang telah mengabdikan diri dalam bidang tugas tertentu. Namun belum berkesempatan untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah.
Prinsip ini, mestinya ditangkap bagi Panitia Seleksi Daerah. Sehingga, hanya mereka yang benar-benar telah mengabdikan dirinya pada bidang tugas tertentu sesuai dengan formasi, itulah yang diprioritaskan. Misalkan untuk guru, mereka benar-benar telah mengajar disekolah itu. Bukan hanya dibekali oleh Surat Keterangan pejabat pada dinas/instansi, yang bisa jadi palsu atau ‘bodong’ atau dipalsukan. Begitu pula untuk formasi tenaga teknis non guru. “Jangan sampai kemudian mereka yang benar-benar telah mengabdi pada bidang tugas sesuai formasi yang dibutuhkan, justru tersisih. Lantaran tim verifikator meloloskan pelamar dengan data-data yang meragukan apalagi ‘bodong’. “ ujar Exsadi.
Ditambahkan Exsadi, tim verifikator harus tegas terhadap ketidak sesuaian data dan syarat yang telah ditentukan. Misalkan pada formasi tertentu pelamar harus memiliki Ijazah S1 Komputer jurusan Sistem Informasi (SI), maka diluar jurusan yang dipersyaratkan harus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya, apa persyaratan yang sudah ditentukan, haruslah secara tegas dijalankan dan tidak ‘main mata’, sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. “Untuk tenaga teknis khusus seperti ADB, saya sepakat dengan pak Sekda mengutamakan mereka yang bersertifikat Analisis Data Base dari Dirjen Adminduk Kemendagri. Dengan demikian mengutamakan mereka yang bekemampuan dibidang tugasnya,” pungkas Exsadi.
Terpisah Sekretaris Kabupaten Hi.Lekok, menjamin pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK di Lampura, dilaksanakan dengan fair sesuai dengan koridor yang ada. Sebab Pemerintah Kabupaten Lampura memegang teguh aturan main terkait rekruimen CPNS atau PPPK. Untuk pendaftaran PPPK non guru misalnya, dilaksanakan sesuai Permenpan RB Nomor 29/2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
Dalam hal ini Pemerintah tidak membatasi pendaftar pada formasi yang dilamar, sepanjang memenuhi syarat. Kemudian semua berkas pelamar diverifikasi oleh verifikator. Khusus untuk formasi ADB, akan dititik beratkan pada pelamar yang mencantumkan atau melampirkan sertifikat ADB dari Dirjen Admininistrasi, Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan selama ini telah mengabdikan diri sebagai tenaga ADB pada Disdukcapil. “Nantinya berkas pelamar akan di verifikasi dan diutamakan bagi pelamar yang memiliki sertifikat ADB dari Disjen Adminduk Kemendagri. Mereka juga akan menjalani tahapan tes wawancara oleh Panitia Pelaksana Daerah setelah lolos tes CAT” jelas Lekok.
Lekok juga menyampaikan, jika verifikasi berkas akan dilaksanakan secara jujur dan bertanggungjawab. Tidak akan menyimpang dari ketentuan yang ada. Ia juga memastikan, peserta yang dokumennya meragukan apalagi palsu tidak akan lolos. “Pada saat verifikasi berkas nanti pasti ketahuan (jika ada berkas yang ‘bodong’. Seperti sertifikat ADB misalnya, karena sertifikat ADB itu dari Dirjen Dukcapil Kemendagri,” ungkapnya (ria/her)

Waspadai Pelamar PPPK ‘Bodong’ 




