Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 29 Jul 2021 21:05 WIB ·

Uang Muka Proyek, Bergantung Kemampuan Keuangan


 Uang Muka Proyek, Bergantung Kemampuan Keuangan Perbesar

KOTABUMI–-Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura), Hi. Lekok pastikan anggaran untuk membiayai proyek pembangunan fisik, aman. Artinya pembayaran terhadap proyek pemerintah tersebut hingga hingga Final Hand Over (FHO) atau serah terima pekerjaan, tidak akan terhambat. “Anggaran untuk proyek fisik aman,” tegasnya Kamis (29/7).

Namun Lekok sedikit menyinggung jika uang muka sebuah proyek bukanlah sesuatu yang wajib. Karena dalam peraturannya disebut kata dapat. Termasuk peraturan baru yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka, yakni paling rendah 50% untuk nilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta dan paling rendah 30% untuk nilai kontrak Rp200 juta hingga Rp2,5 miliar. besaran itu juga bukanlah sebuah kewajiban yang harus dilakukan.
“Soal uang muka tergantung dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam peraturan itu disebut dapat, artinya bisa iya bisa tidak sesuai dengan kemampuan keuangan. Tapi jika ditanya FHO apakah bisa dibayar, jawabannya iya,” tegasnya

Diketahui sejumlah paket proyek pembangunan baik fisik maupun non fisik telah mulai diproses oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lampura. Proses yang dilakukan itu untuk menentukan para pemenang paket proyek. Tersebut. Paket – paket proyek itu di antaranya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Dinas Perhubungan. (her)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline