Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 1 Agu 2021 17:56 WIB ·

Sudah 893 Pelaku Usaha Mikro di Lampura Terima Bantuan


 Sudah 893 Pelaku Usaha Mikro di Lampura Terima Bantuan Perbesar

KOTABUMI-Agar roda perekonomian terus berputar selama masa Pandemi Covid-19 saat ini, berbagai bantuan di gelontorkan Pemerintah Pusat salah satunya memberikan bantuan kepada para Pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro.

Dari 17.548 Pelaku Usaha yang diajukan untuk mendapat bantuan, hingga saat ini sudah ada 893 Pelaku Usaha yang sudah mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat.”Alhamdulillah bantuan yang diberikan untuk Pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro terus berjalan. Sejauh ini sudah ada 893 pelaku usaha yang mendapat bantuan,”jelas Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Lampura Dina Prawitarini, Minggu (8/1)

Untuk besaran bantuan lanjut Dina, tahun ini sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah ini tidak sebesar dibanding tahun lalu sebesar Rp 2,4 Juta.
Perlu diketahui juga oleh Masyarakat para Pelaku Usaha yang mendapat bantuan di tahun 2021 itu hanya satu kali saja mendapat bantuan.
Jadi jika ada Pelaku Usaha yang sudah mendapat bantuan sebelumnya di bulan Januari atau Februari itu tidak bisa dapat kembali.
Namun jika di cek melalui link di BRI itu namanya akan tercantum dan datanya ada bahwa mendapat bantuan. Namun uangnya tidak ada lagi karena sudah di tarik sebelumnya.”Data itu tidak bisa dihapus selama program ini berjalan. Sebelumnya banyak Masyarakat yang komplain ke kami, dan saya langsung ambil langkah dan mempertanyakan kebenarannya. Setelah mendengar penjelasannya bahwa di tahun 2021 kebijakannya hanya 1 kali saja bisa mendapatkan bantuan itu,”paparnya.

Sementara ini tambah Dina, tidak ada informasi penambahan pengajuan dari Kementrian. Sebab Pemerintah Pusat masih merealisasikan bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro yang diajukan dari berbagai Kabupaten, Kota dan Provinsi yang ada di seluruh Indonesia.
Penyaluran akan dilakukan hingga bulan September 2021 mendatang.
Untuk itu bagi para Pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro yang belum mendapat bantuan diharapkan bisa bersabar. Sebab Dinas Koperasi Lampura sifatnya hanya mengajukan saja, yang melakukan Verifikasi berkas sendiri dari Pusat.”Kita cuma dapat informasi sudah ada sekian yang mendapat bantuan jumlahnya. Kalau untuk uangnya langsung di Transfer ke rekening pelaku usaha masing-masing. Nggak melalui kita, jadi kita enggak tau mana saja yang udah dapat. Untuk itu bagi yang belum dapat kita minta lebih bersabar dan banyak berdoa,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline