Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 4 Agu 2021 20:36 WIB ·

Sistem Berubah, Pelayanan Perizinan Ditunda Sementara


 Sistem Berubah, Pelayanan Perizinan Ditunda Sementara Perbesar

KOTABUMI–Menindaklanjuti Surat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:18 tahun 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:17 tahun 2021 tentang peralihan penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS, Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mengeluarkan Pengumuman Nomor 8 tahun 2021.”Mendapat SE tersebut kita keluarkan pengumuman bahwa pelaksanaan pelayanan pada sistem OSS berbasis Risiko(Soft Launching) pada tanggal 2 Agustus 2021 tepatnya pukul 06.00 WIB ditunda sementara hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

Hal ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan sistem, sehingga layanan perizinan berusaha berbasis Risiko dapat berjalan secara optimal dan efisien,”tutur Kepala DPMPTSP Lampura Sri Mulyana melalui Kabid Perizinan Deska Merly, Rabu(4/8).

Selain itu lanjut Deska, karena sistem OSS 1.1 sudah diberhentikan operasionalnya pada tanggal 30 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, maka Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk sementara tidak memberikan pelayanan perizinan berusaha hingga sistem diberlakukan segera mungkin.
Penundaan semua jenis perizinan yang ada di DPMPTSP tidak hanya terjadi di Kabupaten Lampura saja, namun juga seluruh Indonesia.”Kita akan buat pemberitahuan lagi jika sistem sudah bisa berjalan. Mudah-mudahan tidak menunggu waktu lama,”harapnya.

Keunggulan sistem terbaru ini tambahnya, semua bisa berjalan secara transparan dan Masyarakat diberikan banyak kemudahan salah satunya mengurus Perizinan dari rumah.
Para operator yang ada di kantor DPMPTSP hanya melihat sejauh mana kelengkapan berkasnya dalam proses perizinan tersebut.”Sistem baru ini lebih canggih dan aman, jadi kalau ada yang kurang berkas A harus dilengkapi, jika tidak sistem tidak akan berjalan.
Sehingga sudah tidak ada lagi Pelaku usaha yang datang ke kantor melengkapi berkas, dan berkasnya ada yang kurang. Insyaallah kita semakin dipermudah dengan adanya sistem terbaru ini,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline