KOTABUMI—Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) merupakan landasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dimana di dalam dokumen KUA memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, pembiayaan, dan asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
Sedangkan pada dokumen PPAS, memuat rancangan program prioritas dan batas maksimal anggaran, yang diberikan kepada Perangkat Daerah (PD) untuk setiap program, sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD).
Demikian disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura), Hi. Lekok, pada rapat paripurna DPRD setempat, dengan agenda pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2022, Senin (9/10).
Lekok, yang mewakili Bupati Lampura Budi Utomo mengatakan, demikian pentingnya dokumen KUA-PPAS, dalam pembahasan APBD. Sementara diketahui, APBD merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan.
“Kami berharap, Dewan yang terhormat kiranya dapat melakukan pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2022 ini. Sehingga nantinya dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat lebih efektif dan efisien.” Ujar Lekok.
Ditambahkan Lekok, berbagai tanggapan, koreksi serta masukan yang bersifat konstruktif dalam rangka penyempurnaan kedua dokumen tersebut kiranya dapat berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga KUA – PPAS dimaksud dapat segera disepakati bersama, kemudian dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan.
Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Lampura, Romli ditutup dengan sebelumnya dilakukan Penyerahan secara resmi bahan-bahan KUA-PPAS dari Sekkab Lampura kepada Ketua DPRD setempat.
Sebelumnya, mayoritas fraksi di DPRD Lampura menyatakan untuk pandangan umum ditiadakan, mengingat kondisi Pandemi Covid-19. (her)

APBD Lampura Tahun 2022 Mulai Dibahas 




