KOTABUMI–Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Lampung Utara (Lampura), memutuskan untuk menunda sejumlah tahapan Pilkades selama dua bulan ke depan. Hal itu sebagai tindak lanjut, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 141 / 4251 / SJ. Dalam SE itu menginstrusikan penundaan pelbagai tahapan yang berpotensi membuat keramaian di tengah pandemi Covid-19. “Kita sudah gelar rapat bersama panitia Pilkades Kamis (12/8), keputusan rapat menunda sejumlah tahapan Pilkades selama dua bulan ke depan,” terang Mankodri Ketua Panitia Pilkades Lampura, Minggu (15/8).
Mandkodri yang juga asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Lampura menjelaskan, berdasarkan SE tersebut, penundaan tahapan Pilkades selama dua bulan kedepan, terhitung sejak ditandatanganinya SE tersebut, yakni pada 9 Agustus lalu. Itu artinya penundaan tahapan-tahapan Plkades dilakukan sampai tanggal 8 Oktober mendatang. Diantaranya tahapan verifikasi berkas bakal calon kades, tes tertulis bagi desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon kepala desa, penetapan dan pengundian nomor terpaksa ditunda. Sedangkan setelah masa penundaan selesai, seluruh tahapan-tahapan yang ditunda dapat langsung dilaksanakan. sebab masih terdapat sejumlah faktor yang akan menjadi pertimbangan kami sebelum mengambil kebijakan setelah penundaan itu berakhir.
“Setidaknya ada dua faktor penentu, ada atau tidaknya kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait Pilkades di rentang dua bulan itu dan penurunan jumlah kasus Covid-19. Jika memang tidak ada aturan baru dan jumlah kasus menunjukkan tren penurunan maka tahapan pilkades akan kembali dilanjutkan.” terang Mankodri.
Ditambahkan, dengan penundaan tahapan Pilkades tersebut bisa jadi jadwal pelaksanaan pemungutan suara yang semula direncanakan tanggal 9 November, mundur dari jadwal. (her)






