KOTABUMI–Menanggapi isu yang telah berkembang tentang kekosongan Wakil Bupati (wabup) Lampung Utara, LSM GMBI Distrik Lampura melihat baik Eksekutif maupun Legislatif telah melakukan langkah sesuai dengan UU No. 10/2016 Tentang Pilkada. Sebagai langkah awal, Gubernur Lampung telah menginstruksikan langsung dan memberikan waktu untuk segera mengisi kekosongan kursi wabup.
Kemudian bupati telah memanggil pimpinan partai politik (parpol) pengusung, juga telah menganggarkan dana Pilwabup sebesar Rp.5,5 Miliar dalam APBD 2021. Selanjutnya DPRD Lampura telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasa perubahan tata tertib (tatib). Sedangkan Parpol Pengusung menunggu kepastian perubahan Tatib dan waktu pelaksanaan. Demikian rillis GMBI, melalui bagian humasnya, Rani Satria, yang diterima Radar Kotabumi, Senin (23/8).
Disampaikan dalam rillis itu, berdasarkan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, pada Pasal 176, UU tersebut, dalam ayat (1) dijelaskan bahwa dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Selanjutnya dalam ayat (2) dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota kepada dprd melalui gubernur, bupati, atau walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. lanjut dalam ayat (4) dijelaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Gubernur telah menginstruksikan langsung kepada Bupati Lampung Utara untuk segera melaksanakan/mengisi kekosongan Wakil Bupati Lampung Utara, Dia mengakui jika wakil bupati memang harus ada mengingat begitu banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan untuk membawa Kabupaten Lampung Utara menjadi lebih baik.Hal itu diungkapkannya pasca dilantik menjadi Bupati Lampung Utara (Lampura) pada Selasa (3-11-2020).
Pelantikan dilakuan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Balai Keratun, kompleks kantor pemerintah provinsi setempat, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 131.18-3766 tahun 2020.Dalam pelantikan tersebut, Gubernur Lampung Arinal Junaidi memberikan waktu sepekan pada Budi Utomo untuk mencari wakilnya.
“Pemda Lampung Utara telah melaksanakan langkah-langkah seperti bertemu dengan partai koalisi dan bahkan telah menganggarkan dalam APBD 2021, Lebih lanjut DPRD pun telah membahas Tatib. Sesunguhnya pula Partai pengusungserta pun Sangat menunggu hasil tatib dan jadwal pelaksanaan nya. Maka kami melihat semua instrument seperti Bupati, DPRD, Partai Pengusung sama-sama sudah bekerja untuk melaksanakan perintah Undang-undang serta Instruksi Gubernur untuk mengisi kekosongan Wakil Bupati.”tulis GMBI dalam rillisnya.
Tapi Faktanya sampai saat ini Wakil Bupati belum terisi, menurut GMBI waktu November 2020-Agustus 2021 waktu Sembilan bulan adalah waktu yang cukup untuk mengubah Tatib dan melaksanakan sampai terpilihnya Wakil Bupati.
Melihat status quo saat ini, maka GMBI meminta semua pihak lebih serius dalam mengawal persoalan ini, terutama DPRD Lampung Utara agar segera mengesahkan perubahan Tatib.
Demi Berjalannya Roda pemerintahan yg lebih Cepat dalama Rangka Pemulihan Keadaan lampung utara di segala bidang khusus bidang Ekonomi, Kesehatan, pendidikan dan Infrastruktur. (ril/her)






