KOTABUMI–Puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Lampung Utara (AMPERA), geruduk tiga tempat berbeda. Yakni Pemkab Lampung Utara (Lampura), Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampura. Kedatangan mereka terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada RSUD Ryacudu. Dimana RS plat merah itu, disebut memiliki hutang sebesar Rp.11 Miliar. Sementara masih banyak para tenaga kesehatan (nakes) yang belum dibayar hingga berbulan-bulan.
AMPERA mengawali aksinya di Pemkab Lampura sekitar pukul 09.00 WIB itu. Ditempat itu Koordinator Lapangan aksi unjuk rasa, Exsadi, menyampaikan overload pegawai yang dikatakan pihak Inspektorat dalam pres rilis pada sejumlah media bukan satu-satunya penyebab hutang RS tersebut. Sebab fakta di lapangan adanya jasa pelayanan (jaspel) nakes dan supir ambulance yang belum terbayarkan selama 12 bulan.
“Untuk mengetahui secara jelas apa yang sesungguhnya terjadi di RSUD Ryacudu hingga harus berhutang puluhan miliar, Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan pengusutan,” tegas Exsadi, Kamis (26/8).
Exsadi mengatakan, pemeriksaan terhadap persoalan ini harus dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan itu dapat dimulai dari laporan keuangan tahun 2014 hingga 2020. Dengan demikian, benang kusut dalam persoalan ini dapat segera terurai.
“Memang membutuhkan waktu untuk mengusut tuntas persoalan ini, tapi hasil pemeriksaan ini akan mampu menyelamatkan RSUR di masa mendatang,” tuturnya.
Mantan aktivis mahasiswa ini menjelaskan, kerja cepat aparat penegak hukum dan pihak eksekutif lainnya sangat ditunggu publik. Kegaduhan – kegaduhan yang ditimbulkan akibat persoalan ini akan teredam dengan sendiri seiring respon yang mereka lakukan.
“Masyarakat sudah cukup lelah karena dampak pandemi Covid-19. Jadi, jangan biarkan kegaduhan ini terus berlarut – larut,” kata dia.
Menurut Exsadi, kegaduhan ini berawal dari hasil pemeriksaan bersama Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan dengan pihak Inspektorat. Hasil pemeriksaan itu disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah.
Saat itu dikatakan bahwa penyebab terjadinya utang belasan miliar adalah terlalu banyaknya anggaran RSUR yang tersedot untuk pembayaran honor tenaga kesehatan dan operasional. Porsi anggaran itu pembayaran tersebut mencapai sekitar enam puluh persen. Semua itu dikarenakan membludaknya jumlah tenaga kesehatan di sana.
”Fakta yang kami temukan di lapangan ternyata tidak tegak lurus dengan pendapat mereka. Lihat saja LHP BPK 2017 – 2020, dan klaim RSUR ke pihak BPJS yang mencapai belasan Miliar pada tahun 2020,” terang Ketua PGK Lampung Utara ini.
Bahkan secara khusus AMPERA dan PGK membuka posko advokasi untuk nakes dan pegawai RSU Ryacudu lainnya, yang merasa dirugikan dan hak-haknya dikangkangi. Termasuk para nakes yang mengalami tindak diskriminasi, pemecatan atau ancaman lantaran mengikuti aksi yang digelar tersebut.
Menyikapi tuntutan tersebut, Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Mankodri menyampaikan bahwa akan memanggil pihak manajemen RSUR dalam waktu sepuluh hari ke depan. Tujuannya untuk mengurai persoalan keuangan di RSUR. “Dalam waktu sepuluh hari ke depan, kami akan memanggil mereka,” kata dia.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, pihaknya siap menangani persoalan tersebut. Bahkan, ia membuka diri jika ada pihak – pihak yang memiliki bukti pendukung terkait persoalan itu. (her)






