KOTABUMI–Akhirnya Peserta didik di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) dapat merasakan hangatnya bangku pendidikan lagi.
Pembelajaran Tatap Muka(PTM) tersebut dapat digelar setelah dikeluarkannya Surat Edaran(SE) Nomor: 410 / 30 /14-LU/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Lampura tahun ajaran 2021/2022.
Dengan ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3 , maka pelaksanaan pembelajaran dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) pada Tahun Ajaran 2021/2022 dapat dimulai pada tanggal 30 Agustus 2021.”PTM sudah bisa di buka pada Senin(30/8) besok. Ada sembilan aspek yang harus sekolah perhatikan dalam pembukaan PTM ini,”ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Kadisdikbud) Lampura H. Mat Soleh melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP Diana Wati, Minggu (29/8).
Sembilan Aspek yang harus diperhatikan tersebut lanjut Diana yakni, Satuan Pendidikan yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara lengkap bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan tetap mempertimbangkan Kesehatan dan Keselamatan peserta didik, pendidik tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat sebagai prioritas utama.
Kemudian satuan Pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas ruang belajar kecuali PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Satuan Pendidikan wajib mengisi dan melengkapi persyaratan tentang penyelenggaraan pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kepala Satuan Pendidikan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di Satuan Pendidikan dan melakukan pembelajaran jarak jauh apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Satuan Pendidikan.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Satuan pendidikan, wajib berkoordinasi secara aktif dengan Satgas Penanganan di Kecamatan/Kabupaten untuk mengetahui perkembangan penyebaran.
Lalu satuan Pendidikan wajib memfasilitasi layanan pendidikan secara Daring (online) maupun Luring (tatap muka) sesuai dengan pilihan dari orang tua/ wali peserta didik.”Kita juga minta pihak sekolah agar menghimbau orang tua/wali selama Peserta didik melaksanakan secara tatap muka untuk mematuhi Standar Operasional
Prosedur (SOP).
Kepada peserta didik juga diminta tidak berpergian/beraktifitas ke luar selain ke sekolah.
Seperti halnya ke pusat perbelanjaan, tempat wisata dan kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan.
Dan semua kegiatan lomba dan festival kita minta untuk di tunda sementara,”himbaunya.
Diketahui PTM Terbatas dapat dilakukan setelah adanya Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021, tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/2462/V.01/2021 tanggal 2 Juli
2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19 Pada Satuan Pendidikan Di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2021/2022.
Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor : 420/ 1682/ 14-LU/2020
Tanggal 14 Desember 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Dimasa Pandemi Covid — 19 Pada Satuan Pendidikan. Serta hasil Ferivikasi dan Evaluasi Tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud).(ria/her)

Pembelajaran Tatap Muka Resmi Dibuka 




