KOTABUMI–Sebanyak empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Lampung Utara (Lampura), alami kekurangan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar P-30. Yakni SPBU yang berlokasi di Simpang Propau, Bumi Raya, Cahaya Negri dan Negara Ratu. Ini sebabkan kecilnya kuota yang didapat dari Pertamina atas BBM tersebut, dibandingkan dengan kebutuhan. Akibatnya, BBM Jenis bio solar menjadi langka dan dikeluhkan masyarakat pengguna. Kelangkaan itu diprediksi bakal terjadihingga tiga bulan kedepan.
Mensikapi itu, Pemerintah Kabupaten Lampura, Rabu (1/9) menggelar Rapat Kordinasi Tekhnis (Rakornis) pembahasan rencana Usulan penyesuaian distribusi BBM dan rencana usulan penambahan kuota BBM jenis tertentu (Bio Solar) .Rapat yang dipimpin Asisten Bidang perekonomian Dan Pembangun ir.Azawar Yazid ini berlangsung diruang kerja Asisten II. Hadir pula dalam rapat itu Kadis Perdagangan Hendri, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Ansori Rasyid, Kepala Perekonomian Dan SDA Anom Suani dan Empat pimpinan SPBU dimaksud.
Dalam kesempatan ini, Azwar Yazid menyatakan bahwa Rakornis ini dilakukan guna menanggapi permohonan rekomendasi pemerintah daerah, atas kekurangan kuota BBM jenis Bio Solar P.30, pada empat titik SPBU.
“Rapat ini kita lakukan guna menyikapi kelangkaan BBM jenis Bio Solar yang terjadi diwilayah Kabupaten Lampung Utara khusunya pada empat SPBU tersebut” Jelasnya.
Selain itu, Azwar berharap kepada empat perwakilan Komunitas SPBU wilayah lampung utara, agar kiranya permohonan rekomendasi tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis, yang diajukan kepada pemerintah Lampung Utara, sehingga penerbitan rekomendasi yang diharapkan memiliki dasar hukum sebagai bentuk aspirasi masyarakat.
” Saya pinta pihak perwakilan komunitas SPBU segera mengajukan permohonan rekomendasi dalam bentuk tertulis, yang dilengkapi dengan kalkulasi kebutuhan ril Bio Solar disetiap titik SPBU, berdasarkan Kouta tahun 2020 dan kuota tahun 2021″ tegas Azwar.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Anom Sauni berharap, usulan penambahan kuota Bio Solar dari pihak SPBU dapat segera disampaikan kepada Pemerintah Lampung Utara, agar penerbitan rekomendasi penambahan Kuota tersebut, segera ditindak lanjuti oleh kepala badan pengatur hilir Migas.
” Saya berharap kepada perwakilan SPBU yang ada, untuk segera menyampaikan usulan penabahan Kouta secara tertulis, agar dapat ditindaklanjuti. Sehingga kebutuhan masyarakat kita dapat terpenuhi dan tidak terjadi kelangkaan Bio Solar didaerah Lampung Utara” Ungkap Anom. (rid)