Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 6 Sep 2021 19:59 WIB ·

KPK Puas Atas Upaya Pencegahan Korupsi Pemkab Lampura Tahun 2020 Capaian Diatas 70 Persen


 caption : Bupati Lampura Budi Utomo, saat mengikuti rakor bersama KPK secara virtual, Senin (6/9). 
Foto Diskominfo Lampura Perbesar

caption : Bupati Lampura Budi Utomo, saat mengikuti rakor bersama KPK secara virtual, Senin (6/9). Foto Diskominfo Lampura

KOTABUMI–Upaya pencegahan korupsi terintegrasi yang telah dilakukan oleh Pemkab Lampung Utara (Lampura) mendapat apresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan Direktur Koordinasi Supervisi II KPK, Yudhiawan, mengaku cukup puas dengan upaya Pemkab Lampura tersebut. Dimana Prosentase pencapaian yang dilakukan oleh Pemkab Lampung Utara tahun 2020 di atas 70 persen pada tahun 2020. “Tahun ini, kami harapkan bisa melebihi tahun lalu,” Yudhiawan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepala Daerah yang dihelat secara virtual, Senin (6/9)

caption : Gedung Merah Putih KPK

Dalam Rakor tersebut, Bupati Lampura Budi Utomo, didampingi Sekretaris Daerah, Lekok, dan seluruh Kepala Organisai Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lampura. Rakor berlangsung sekitar empat jam, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB.

Dijelaskan Yudhiawan, dalam upaya pencegahan korupsi, pihaknya fokus pada delapan area intervensi termasuk dalam Pandemi seperti saat ini. Penanganan dan penanggulangan Covid-19, bagaimana penganggaran, penanganan terhadap pasien, bantuan sosial hingga insentif tenaga kesehatan tak luput dari pantauan mereka.

Dia mengingatkan agar tidak ada lagi kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jika itu terjadi maka akan diperiksa pula bagaimana prosentasenya dalam pengadaan barang dan jasanya.

?Yudhiawan juga meminta Kepala Daerah untuk melakukan pemeriksaan kinerja di semua Perangkat Daerah. Tujuannya supaya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat memang memiliki kredibilitas, integritas, serta komitmen tinggi. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, bupati bisa melakukan rolling atau mutasi.

Dalam acara yang sama, ?Kepala Satuan Tugas Pencegahan Wilayah II KPK, Nanang Mulyana mengatakan, pencegahan korupsi dapat dimulai dengan baiknya pengelolaan Tata Pemerintahan. Dengan begitu, peluang terjadinya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme dapat diminimalisir. “Menjadi sangat penting untuk melakukan perbaikan Tata kelola Pemerintahan. Sebab dapat memperkecil terjadinya korupsi di bidang pengadaan,”ujarnya. (ria/her)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline