KOTABUMI–Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kembali merolling pejabat. Kali ini dua jabatan Kepala Bidang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Romzi yang baru beberapa bulan menduduki jabatan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, dimutasikan pada jabatan Kabid Sumber Daya Air DPUPR. Posisinya digantikan oleh.

Yulias Dwiantoro saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan dalam kasus suap fee proyek Lampung Utara dengan empat terdakwa yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syaril alias Ami, Wan Hendri mantan Kadisdag Lampura dan Syahbudin Kadis PUPR Lampura dipengadilan negeri kelas 1 A Tanjungkarang, Senin (9/3). foto dok
Masuknya Yulias pada jabatan tersebut, sontak menjadi perbincangan publik. Media sosial (medsos) juga ramai memperbincangkannya. Sebab Yulias merupakan terperiksa (saksi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Agung Ilmu Mangkunegara, bupati Lampura kala itu, yang kini tengah menjalani hukuman. Yulias yang kala itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga, juga dihadirkan pada persidangan dengan terdakwa Agung dan Syahbudin Kadis PUPRR kala itu sebagai saksi. Dimana dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, terungkap ada peran Yulias dalam ‘mendistribusikan’ uang suap pada sejumlah oknum.
Ini jualah salah satu alasan yang membuat Yulias dimutasi dari jabatannya itu. Ia dimutasi menjadi Sekcam dikecamatan yang cukup jauh dari ibu kota Kabupaten. Nah ketika kemudian Pemkab Lampura ‘menariknya’ kembali pada jabatan semula, menjadi tandatanya publik. Meskipun belum ada status hukum terhadap Yulias yang disematkan lembaga anti rasuah itu. Tetapi kembalinya Yulias, mengingatkan kembali catatan kelam Lampura sepanjang sejarah. Orang nomor satu terjaring OTT KPK dengan sangkaan korupsi fee proyek pada Dinas PUPR setempat.
Perbincangan publik pada medsos, dapat dilihat pada akun facebook (fb) Anunya Lampura-lampura. Pada statusnya ia hanya menulis “Mana tanggapan pemborong ini,pasca pergantian Kadis Bina Marga, bukan PNS atau wartawan yang komentar ini”, tulisnya. Status ini memperoleh tanggapan dari warga net. Edi Abizar misalnya menulis pada kolom komentar “Knapa. Saya direktur CV FOKUS LAMPUNG EDY ABIZAR.
Pergantian itu sah sah saja. Kalau memang dia saksi tidak bisa. Knapa ada kadis yg menjadi saksi bisa menjadi kadis, ada juga jadi camat. Jadi sepanjang yg bersangkutan blm menjadi tersangka. Bisa. Apalagi yulias memang mampu. Soal dia menjadi saksi karna dulunya loyalitas kepada pimpinan. Dan masuk dalam sistem. Jadi wajar saja. Sama saja tentunya pegawai apa saja tentunya akan patuh dan loyal kepada atasannya.
Bupati juga tidak sembrono menunjuk seseorang jika tidak tau aturannya. Jadi wajar wajar saja. Jadi sebelum ada keputusabn pengadilan yg ingkrah, seorang ASN, masih melekat dan hak kewajiban selaku ASN, termasuk haknya menduduki jabatan tertentu. Bukan koar koar aja. Yg punya hati culas. Apalagi jabatan itu tentunya melalui proses baperjakat, bukan main tunjuk seenaknya.” tulis Edi Abizar. Sementara akun atas nama Ook Said berkomentar “Jawaban saya selaku kontraktor luar biasa” tulisnya. Tanggapan paling pedas disampaikan akun atas nama Abg Dede Bastian. Ia menulis komentar “Mati aja dialah” komentarnya singkat.
Sementara itu Sekretaris Kabupaten Lampura, Lekok menyampaikan, pelantikan itu didasari Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Utara nomor /2022/II/39-LU/2021 tertanggal 10 September 2021. Pergantian posisi kedua pejabat tersebut merupakan bagian dari manajemen pemerintahan yang bertujuan untuk mengisi kelengkapan jabatan di sebagian lini struktur Perangkat Daerah. Selain itu, pelantikan ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Pelantikan dipandang perlu dan segera karena mengingat kondisi dan keadaan saat ini,” terangnya tanpa menanggapi persoalan yang sempat menjerat Yulias Kabid Bina Marga yang baru dilantik.
Menurut Lekok, para pejabat administrator yang baru saja dilantik harus segera melakukan konsolidasi internal. Tujuannya supaya roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan optimal sebagaimana mestinya. “Kepada pejabat yang baru dilantik, bekerjalah dengan sungguh – sungguh sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing – masing. Saya ingatkan jabatan ini amanah dan kepercayaan yang harus diemban dengan baik,”pungkasnya. (her)






