KOTABUMI – Sistem pelaporan hingga sidang penyelesaian sengketa pemilu ke depan bakal dilakukan secara online. Hal ini terungkap dalam bimbingan teknis(Bimtek) Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa(SIPS) yang dihelat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampura, di Cafe Maknyus, Selasa(14/9).
“Intinya memudahkan dalam pelaporan sengketa dalam pelaksanaan pemilu. Jadi bisa disampaikan secara on-line kepada Bawaslu melalui aplikasi SIPS,”katanya.
Hendri menjelaskan, SIPS merupakan aplikasi berbasis digital yang diciptakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. SIPS ini diciptakan untuk memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu.
“Selain itu, aplikasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu,” paparnya.
Menurut Hendri, aplikasi ini nantinya tidak hanya memuat putusan hasil sidang sengketa saja, tetapi juga mencakup tindak lanjut permohonan di antaranya informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan. Diharapkan dengan aplikasi tersebut, pelaksanaan penyelesaian sengketa akan lebih cepat dan terbuka.
“Inilah alasannya mengapa peserta bimtek mengenai SIPS ini berasal dari partai politik dan penyelenggara pemilu,” kata dia.
Sementara Koordinator Divisi(Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah mengatakan, terdapat potensi sengketa yang bakal dihadapi oleh Bawaslu dalam Pemilu. Keduanya ialah sengketa proses dan sengketa pemilihan.
Sengketa – sengketa tersebut menjadi tanggung jawab bagi para komisioner Bawaslu untuk segera diselesaikan. Penyelesaian sengketa merupakan satu dari tiga tugas utama Bawaslu. Ketiga tugas utama Bawaslu itu adalah mencegah, mengawasi, menindak dan memutuskan.
“Dengan aplikasi ini, para pencari keadilan dapat melaporkan sengketa di mana saja mereka berada. Bahkan, tak menutup kemungkinan sidangnya pun dapat digelar secara virtual jika memang diharuskan,” terangnya.
Dia juga mengharapkan, Liaison Officer(Lo) masing-masing parpol tidak dilakukan pergantian dan dapat dilakukan pelatihan secara profesional sehingga dalam pelaksanaan aplikasi SIPS dapat berjalan dengan baik.
” Lo parpol harus dibentuk secara khusus dan menguasai aplikasi SIPS. Sehingga dapat profesional, maka kita sarankan masing – masing parpol tidak melakukan pergantian pada petugas yang ditunjuk sebagai LO parpol. Hal ini untuk menjaga sinergitas parpol dengan penyelenggara Pemilu,”harapnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Lampura Dwi Hendro Nugroho menyatakan, peserta dalam kegiatan Bimtek tersebut berasal dari perwakilan parpol, yang diharapkan dapat mensosialisasikan kepada kepengurusan yang ada.”Jumlah peserta berasal dari parpol yang ada di Lampung Utara,”singkatnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Empat komisioner Bawaslu Lampura lainnya yakni Abdul Kholik, Putri Intan Sari, Maksum Bustami, dan Agus Ramdhani. Tampak juga anggota KPUD Setempat Tedy Yunada.(rid)






