KOTABUMI-Kabupaten Lampung Utara(Lampura) saat ini berada dalam Zona Kuning, dengan berubahnya status tersebut berbagai kegiatan Masyarakat mulai di jalankan, salah satunya di bukanya kembali Destinasi Wisata.
Meski sudah diperbolehkan di buka kembali, namun Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata(Disporapar) Lampura H. Imam Hanafi menegaskan agar seluruh pengelola Destinasi Wisata dapat melakukan pembatasan pengunjung.”Meski kita sudah berada dalam Zona Kuning bukan berarti kita terbebas dari Virus Covid-19. Bukan berarti juga pengunjung bisa bebas di lokasi wisata, mereka harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan(Prokes),”himbau Imam Hanafi, Minggu (3/10).
Dalam aturan saat Zona Kuning saat ini lanjut Imam, pengelola harus memberlakukan aturan 75 dan 25 itu artinya dari Kapasitas yang ada hanya 75 persen pengunjung yang boleh datang.
Misalnya kapasitasnya bisa menampung 1000 hanya 7500 pengunjung saja yang boleh masuk.
Lalu di lokasi juga jika ada pengunjung yang tidak menggunakan Masker diminta kepada pihak pengelola untuk tidak mengizinkan pengunjung tersebut masuk ke lokasi.”Kalau ada pengunjung yang datang tidak memakai masker tolong pengelola segera tegur dan jangan izinkan masuk ke dalam lokasi destinasi. Begitu juga jika ada pedagang yang melanggar Prokes segera tegur jika tidak mau mematuhi jangan izinkan berjualan di lokasi,”ucapnya.
Jika ada Destinasi Wisata yang tidak mematuhi himbauan yang sudah di keluarkan dan mereka melanggar Prokes akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
Hal ini dilakukan agar para pengelola bisa patuh dan Virus Covid-19 bisa segera hilang.
Dengan begitu Kabupaten Lampura bisa kembali ke Zona Hijau.
Dengan begitu seluruh kegiatan Masyarakat dan aktifitas bisa berjalan kembali seperti biasanya.”Ingat jangan kendor, Virus Covid-19 belum usai. Jika kita patuh dan tidak melanggar Prokes insyaallah Kabupaten Lampura akan kembali berada dalam Zona Hijau,”pungkasnya.(ria/her)






