KOTABUMI –Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat-reskrim, Polres Lampung Utara (Lampura), melakukan penertiban kegiatan tambang (galian C) di gang Otong, Dusun Tanjung Agung, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten setempat, Jumat (1/10).
Pada penertiban tersebut, Unit Tipdter Sat-reskrim Polres Lampura berhasil mengamankan dua orang tersangka, yang di ketahui berinisial KRT (42) selaku pemilik tanah, warga gang Otong, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan dan YD (31) selaku pemilik kendaraan, warga Puri intan, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi.
“Selain kedua pelaku, kami juga turut mengamankan Barang Bukti (BB_) berupa 1 unit Exavator merk Sumitomo warna kuning, 1 unit kendaraan truck merk Toyota Rino warna merah BE 9115 JB yang telah dimuat tanah hasil galian, 1 buah buku catatan penjualan tanah, serta uang tunai sebesar Rp.450 ribu” jelas Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama,
Sabtu (2/10).
Kedua tersangka, lanjut Eko, diamankan pada saat keduanya sedang melakukan aktifitas penggalian tanah. Penggalian tanah tersebut, di ketahui tidak mengantongi dokumen perijinan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura. Dari hasil introgasi, kedua tersangka melakukan aktifitas penggalian tanah tersebut sejak Maret 2021.
“Kini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan di unit Tipidter Sat-reskrim Polres Lampura. Atas perbuannya, kedua pelaku akan di jerat dengan UU No 4/2020 tentang perubahan atas UU No 3/2009 yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara. Dengan ancaman 5 tahun penjara” pungkasnya. (fer/her)






