KOTABUMI—Sebagai pedoman dalam pengelolaan Arsip, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah(DPAD) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mensosialisasikan Jadwal Retensi Arsip(JRA).
Kepala DPAD Lampura Tien Rostina Pra menjelaskan, JRA sendiri merupakan pedoman dalam pengelolaan arsip untuk itu harus diketahui oleh seluruh Kepala Satuan Perangkat Daerah(SKPD) dan pengelola arsip di wilayah kerjanya masing-masing.”Dengan adanya JRA sendiri sebagai alat pengatur berapa lama suatu arsip itu dapat di simpan dan kapan waktunya harus di musnahkan,”jelas Tien, Selasa(5/10).
JRA juga lanjut Tien, merupakan alat bantu penyusunan arsip dalam SKPD. Lalu sebagai alat bantu penyusutan arsip dalam SKPD. Dan sebagai dasar mengindentifikasi/menyeleksi bahwa arsip tersebut penting ataukah tidak.
Selain itu juga sebagai alat kontrol untuk mengetahui kelas bobot informasi dan nilai guna dari pada arsip. Serta sebagai nilai dasar SKPD dan DPAD untuk memusnahkan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan sebagai dasar untuk pemindahan arsip dari unit pengelola dan unit pengaarsipan.”Jadi dalam memusnahkan arsip kita tidak bisa sembarangan. Namun juga tidak bisa disimpan selamanya, karena arsip yang bisa disimpan selamanya itu memiliki nilainya sendiri,”papar dia.
Hingga saat ini terus Tien, arisp dari masing-masing SKPD untuk sementara masih di unit masing-masing.
Arsip yang akan diserahkan tergantung dari nilai bobot masing-masing, mulai dari arsip aktif, arisp Fital, arsip statis.
Selagi masih aktif arisp tersebut selama dua tahun akan disimpan di bidang masing-masing dan setelah berjalan tiga tahun baru menjadi arsip statis.
Arsip sendiri memiliki kelas-kelasnya yakni ada yang boleh di musnahkan, ada yang tidak boleh di musnahkan, ada yang harus disimpan dalam beberapa tahun dan ada juga yang harus disimpan selamanya.”Dalam JRA itu ada semua aturan-aturannya. Dan bentuk produk hukum JRA sendiri adalah Peraturan Bupati(Perbup),”pungkasnya.(ria/her)






