KOTABUMI-Meski Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) tidak menggelar acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, namun Masyarakat diperbolehkan untuk menggelar acara peringatan maulid Nabi tersebut.
Mewakili Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura H. Lekok, Kabag Kesejahteraan Rakyat(Kesra) H. Bambang Hadiansyah menjelaskan, meski sudah berganti status yakni berada di zona Kuning, namun Pemkab Lampura tidak menggelar kegiatan peringatan Maulid Nabi.
Hal itu dilakukan guna mengurangi terjadinya kerumunan ketika diadakan Dzikir, Doa bersama serta Tabligh Akbar.”Nggak ada kegiatan kita pada peringatan Maulid Nabi tahun ini, masih seperti tahun sebelumnya meski kita berada di level 2 dan di Zona Kuning.
Namun Masyarakat tidak kita larang jika ingin menggelar acara,”ucap Bambang saat diwawancarai, Senin (18/10).
Meski diperbolehkan menggelar acara lanjut Bambang, namun Masyarakat diminta untuk tidak mengabaikan Protokol Kesehatan(Prokes).
Sebab dalam status Zona Kuning, semua harus mengikuti aturan Surat Edaran yang sudah di keluarkan empat menteri yakni, jumlah undangan/masa maksimal 25 persen dari daya tampung tempat.”Ingat jangan abai, Virus ini belum usai. Silakan gelar acara , namun Prokes tidak boleh kendor,”pesannya.
Sebelumnya masih Bambang, Pemkab Lampura sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan libur peringatan Maulid Nabi.
Dalam surat Edaran Sekretaris Daerah Lampura Nomor:060/327/08-LU/2021 tentang perubahan ke dua atas surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lampura Nomor:060/118/08-LU/2020 tentang penetapan hari libur Nasional dan Cuti bersama pada tahun 2021.
Dimana Libur pelaksanaan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 20 Oktober 2021 dari rencana libur sebelumnya tangga 19 Oktober 2021.”Perubahan ini terjadi secara Nasional, bukan di Lampura sendiri.
Kalau peringatan Maulid Nabinya tetap harinya, hanya liburnya saja yang bergeser hari,”pungkasnya.(ria/her)






