KOTABUMI–Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Utara (Lampura), Hi.Lekok mengaku belum mengetahui pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) fee lelang oleh oknum pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Namun ia menegaskan, jika benar adanya perbuatan itu adalah pelanggaran serius. Sebab Aparatur Sipil Negara (ASN) apalagi seorang pejabat dilarang menerima uang, barang atau benda apapun dari pihak lain. “Jelas tidak dibenarkan, sebaiknya identifikasi, kalau ada bukti serahkan ke Aparat Penegak Hukum,” jelasnya sambil berlalu, digedung DPRD Lampura pada Selasa (19/10).
Diberitakan sebelumnya, publik Lampura dihebohkan dengan pemberitaan adanya dugaan oknum pada Bagian Barjas Setdakab setempat, disebut mematok fee pada setiap kontraktor yang perusahaannya memenangkan tender. Besarannya antara 1,5 sampai 2 persen dari nilai proyek yang dilelang. Kabar itu dengan cepat beredar, setelah salah satu media online memberitakannya. Disebut jika pungutan liar itu, dilakukan oleh oknum salah satu Kasubag Barjas.
Mencuatnya berita itu kepermukaan,mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Ketua BPC Laskar Nusantara Lampura Muhammad Azis MA. Azis meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengusutan dan pemeriksaan diduga otak pelaku aksi pungutan liar(pungli) yang diduga dilakukan oknum salah satu Kasubag. .
Sementara itu, Agusri Junaidi, Kasubag Advokasi dan Pembinaan Barjas, yang disebut-sebut meminta fee untuk setiap paket yang dilelang yang besarannya antara 1,5 sampai 2 persen dari nilai proyek, membantahnya. Melalui pesan singkat pada aplikasi whatsApp (WA), Agusri menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar. “Tuduhan itu tidak berdasar dan mungkin ada sentimen pribadi oknum tertentu, tapi saya tak ingin terlibat jauh dalam polemik, biar saja fakta yang berbicara,”tulis Agusri, Senin (18/10).
Dijelaskan Agusri, sebagai Kasubag Advokasi dan Pembinaan Barjas, ia mengaku tak punya kewenangan menentukan pemenang. Sebab dirinya bukan sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Lelang. “Saya tidak punya kewenangan, jadi bagaimana mungkin dapat melakukan itu.” katanya.
Lagipula, lanjutnya, lelang berjalan baik dan sedang dalam masa sanggah. “Penawar terendah menawar sampai selisih 65 % jadi mungkin akan ada penghematan uang negara sampai 340 juta lebih. Namun Pejabat Pembuat Komitmen secara mekanisme bisa saja menolak pemenang tersebut jika dianggap terdapat ketidak wajaran harga dan proses tender dapat di lanjutkan,” paparnya. (rid)

Sekdakab Mengaku Belum Tahu Soal Pungutan Fee Lelang 




