Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 24 Okt 2021 20:50 WIB ·

Advokat Sesalkan Penyataan Kasi Intel Kejari Lampura Terkait Dugaan Pungutan Fee Lelang Barjas


 caption : Istanto, S.H., advokad Lampura Perbesar

caption : Istanto, S.H., advokad Lampura

KOTABUMI – Istanto, S.H., advokad yang tergabung pada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Lampung Utara(Lampura), menyayangkan pendapat yang disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri(Kejari) Setempat, I Kadek Dwi Ariatmaja. Kadek menyatakan kualitas informasi yang disampaikan media terkait adanya dugaan pungutan fee lelang proyek pekerjaan yang digelar pada Bagian Barang dan Jasa(Barjas) Sekretariat Kabupaten(Setkab) setempat, sangat lemah dalam hal unsur adanya tindak pidana korupsi.
Sehingga secara hukum Kejari belum dapat menjangkau persoalan tersebut, apalagi mengambil tindakan “Karena informasi sebagaimana pemberitaan media tersebut, tanpa didukung dengan data dan bukti lain yang cukup. Sehingga Kejari tidak dapat serta merta mengambil sikap untuk menindaklanjutinya melalui proses penegakan hukum” ungkap I Kadek, yang dimuat Radar Kotabumi, Kamis (21/10) lalu.

caption : Kepala Seksi Intel Kejari Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja

Menurut Istanto, sebagai Jaksa negara, diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. Pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan, Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah “melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan kewenangan tersebut, lanjut Istanto, Kejaksaan dapat melakukan pengusutan terhadap perkara yang terindikasi merupakan tindak pidana korupsi. Sekecil apapun informasi yang diterima, ditindaklanjuti dengan cara Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Pada tahapan ini menjadi tugas Seksi Inteligen (Intel) untuk menggali bukti-bukti pendukung dugaan dimaksud. Ketika dirasa dugaan itu semakin menguat, maka dapat ditingkatkan menjadi Penyelidikan (lidik). Lalu apabila ada bukti-bukti pendukung perkara itu ditingkatkan menjadi Penyidikan (Sidik). Pada tahapan ini perkara menjadi ranahnya Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Kemudian apabila ada dua alat bukti permulaan yang cukup, Kejari dapat menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan. “Tidak ada kewajiban bagi Pers untuk menyampaikan bukti-bukti atas pemberitaan yang disampaikan. Justru Kejari dengan kewenangan yang diberikan yang mestinya melakukan pengusutan. Ketika indikasi yang diberitakan menguat, maka proses selanjutnya dapat dilakukan. Bukan menunggu cukup bukti-bukti dulu baru bergerak. Saya rasa pernyataan Kasi Intel perlu diluruskan” tegas Istanto, Minggu (24/10).

Kewenangan yang sama juga diberikan kepada Kepolisian terhadap tindak pidana korupsi. Fungsi dan kewenangan Polri dalam strategi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004. Fungsi dan kewenangan Polri dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi Polri berperan sangat besar dalam penegakan hukum pemberantasan kasus tindak pidana korupsi. Salah satu fungsi Polri dalam penyidikan adalah melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. “Seharusnya Kepolisian dan Kejaksaan Lampung Utara dengan mendapat informasi, segera mengambil langkah hukum.Jangan diam seribu bahasa atau buang selah. Masalah belum cukup bukti itu hal yang tidak susah bagi aparat penegak hukum mencari alat bukti untuk membuktikan benar tidaknya adanya fee dalam pelaksanaan lelang proyek pada Barjas Setkab Lampura,”ucapnya.

Seharusnya, lanjut Anto-sapaan akrab Istanto, SH.- pihak kejaksaan memanggil pihak – pihak yang diduga terkait dalam pemberitaan itu. Mengingat hal tersebut telah mencuat sehingga dapat meredam terjadinya kegaduhan. ” Ya jika terbukti tindaklanjut, jika tidak yang dihentikan. Lembaga kejaksaan ini harus dijaga marwahnya, jangan terkesan menunggu bukti dari sumber atau laporan pengaduan.”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lampura belum merespon pemberitaan yang beredar terkait dugaan pungutan liar (pungli) fee Lelang yang dilakukan oknum pejabat pada Barjas Setdakab setempat.

Sebab informasi seputar dugaan tersebut, masih sangat lemah dalam hal unsur adanya tindak pidana korupsi. Karenanya secara hukum Kejari belum dapat menjangkau persoalan tersebut, apalagi mengambil tindakan “Karena informasi sebagaimana pemberitaan media tersebut, tanpa didukung dengan data dan bukti lain yang cukup. Sehingga Kejari tidak dapat serta merta mengambil sikap untuk menindaklanjutinya melalui proses penegakan hukum” jelas Kasi Intel Kejari Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja

Pernyataan ini disampaikan terkait hebohnya pemberitaan adanya dugaan oknum pada Bagian Barjas Setdakab setempat, disebut mematok fee pada setiap kontraktor yang perusahaannya memenangkan tender. Besarannya antara 1,5 sampai 2 persen dari nilai proyek yang dilelang. Kabar itu dengan cepat beredar, setelah salah satu media online memberitakannya. Disebut jika pungutan liar itu, dilakukan oleh oknum salah satu Kasubag Barjas. (rid)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Trending di Headline