KOTABUMI–Proyek pembangunan jembatan gantung Wayrarem, Lampung Utara (Lampura), senilai Rp1,3 miliar tahun 2021, diusulkan menggunakan metode penunjukan langsung. Hal tersebut disebabkan, proses pelelangan yang dilakukan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampura, tidak mendapati pemenangnya. Padahal sudah dua kali proses lelang dimaksud dilakukan. “Sudah dua kali tender, namun tidak ada pemenangnya. Terpaksa kami mengusulkan metode penunjukan langsung (PL)” jelas Syahrizal Adhar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampura, Selasa (2/11).
Menurut Syahrizal Adhar, keberadaan jembatan gantung tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sementara berdasarkan aturan metode ini diperbolehkan. Meskipun nilainya di atas Rp1 miliar. “Karena sifatnya kebutuhan masyarakat, terpaksa kita lakukan dan ini itdak menyimpang dari aturan,” ujarnya.
Adapun para peserta penunjukan langsung, menurutnya, akan diikuti oleh para peserta baru. Peserta yang telah mengikuti proses lelang sebelumnya tidak dapat kembali mengikutinya karena dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai pemenang lelang.
“Peserta yang sudah ikut kan sudah ada kekurangan–kekurangan. Apakah dokumen, apakah pembuktian – pembuktian yang dilakukan oleh Pokja, dia ada kekurangan,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Kepala Subbidang Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Lampura, Romi Wahyudi membenarkan bahwa usulan metode penunjukan langsung untuk proyek pembangunan jembatan gantung Wayrarem Rp1,3 miliar berasal dari perangkat daerah terkait. Metode ini diputuskan karena proyek jembatan itu dianggap sebagai kebutuhan yang mendesak.
”Metode penunjukan langsung itu merupakan usulan dari perangkat daerah terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara,” kata dia.
Ia menjelaskan, usulan itu dituangkan dalam surat kuasa Pengguna Anggaran DPUPR Lampura dengan Nomor 602/17/16-LU/BM/X/2021 tanggal 28 September 2021 tentang surat Persetujuan Penunjukan Langsung, dan surat Pejabat Pembuat Komitmen DPUPR Lampura dengan nomor 602/24/JEMB/16-
LU/IX/2021 tanggal 29 September 2021 tentang Rencana Pelaksanaan Pengadaan Jasa
Konstruksi. (her)






