Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 4 Nov 2021 20:06 WIB ·

Proyek Jembatan Gantung 1,3 Miliar Terancam Gagal Direalisasikan


 caption : Syahrizal Adhar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampura, Perbesar

caption : Syahrizal Adhar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampura,

KOTABUMI–Masyarakat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berharap pelaksanaan giat pembangunan dapat berjalan baik tanpa hambatan. Termasuk Proyek pembangunan jembatan gantung Wayrarem, yang menjadi penghubung penghubung antara Desa Papan Rejo – Bandar Abung, senilai Rp1,3 miliar. Sebab paket proyek dimaksud terancam gagal terealisasi. Pasalnya sudah dua kali proses lelang dilakukan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampura, belum juga mendapati pemenang. Sementara sebelumnya telah terjadi kegagalan terhadap dua program fisik. Yakni proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan dengan DAK Dinas Pendidikan dengan nilai pagu lebih dari Rp 6 miliar lebih.

Firmansyah (52) salah seorang warga Kotabumi, mengaku kecewa mendapati adanya proyek pemerintah yang gagal direalisasikan. Apalagi proyek dimaksud merupakan aspirasi dan sangat dibutuhkan masyarakat. “Ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah. Jangan sampai kekecewaan sebelumnya terulang lagi. Seperti kita ketahui bersama sebelumnya ada dua kegiatan fisik yang gagal. Padahal untuk menghutang pun sanggup masak ini yang sudah nyata-nyata dari kabupaten dianggarkan masih tidak jalan,” kata Firmansyah, Kamis (4/11).

Firman mengatakan, Pemerintah dan semua pihak hendaknya melepaskan ini dari kepentingan, dan ego sektoral. Jangan sampi sikap tersebut mengorbankan masyarakat banyak. Sebab, telah lama tak ada pembangunan di kabupaten kita cintai ini, “ujarnya.

Dihubungi terpisah Kabag Barang dan Jasa Seddakab Lampura, Chandra Setiawan belum dapat menjelaskan secara rinci terkait kelanjutan kegiatan fisik Jembatan Gantung di daerah aliran Way Rarem itu. Namun, sepengetahuannya pernah ada melakukan penawaran, yakni CV Kecubung Mas. Namun setelah dimintai pembuktian tidak hadir, sehingga dianggap gagal.

“Padahal cuma lewat aplikasi daring (zoom meeting), namun setelah dua kali diundang untuk pembuktian tak hadir. Maka digagalkan, dan itu telah dibuatkan berita acara dan dikirim ke DPUPR,” ujarnya.

Informasiyang berhasil dikumpulkan dilapangan, pembuktian untuk perusahaan yang mengajukan penawaran terakhir telah dilaksanakan. Setelahnya sebelumnya memberikan data refrensi CV dimaksud (Aurora Abadi) dimasukkan kepada Barjas per tanggal 1 November 2021 oleh pihak berkepentingan.

“Pukul 17.00 tadi itu sudah tayang di LPSE, perusahaan telah melaksanakan pembuktian melalui zoom meeting. Setelah sebelumnya ditayangkan di website resmi ULP, jadi terlalu mengada – ada itu. Setiap proses kita laksanakan, namun kalau masih digagalkan ada apa ini bukti-bukti kami siap kok, “ujar salah satu sumber r yang enggan disebutkan namana.

Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan jembatan gantung Wayrarem, Lampung Utara (Lampura), senilai Rp1,3 miliar tahun 2021, terancam gagal. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampura, mengusulkan menggunakan metode penunjukan langsung. Hal tersebut disebabkan, proses pelelangan yang dilakukan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampura, tidak mendapati pemenangnya. Padahal sudah dua kali proses lelang dimaksud dilakukan. “Sudah dua kali tender, namun tidak ada pemenangnya‎. Terpaksa kami mengusulkan metode penunjukan langsung (PL)” jelas Syahrizal Adhar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampura, Selasa (2/11).

Menurut Syahrizal Adhar, keberadaan jembatan gantung tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sementara berdasarkan aturan metode ini diperbolehkan. Meskipun nilainya di atas Rp1 miliar. “Karena sifatnya kebutuhan masyarakat, terpaksa kita lakukan dan ini itdak menyimpang dari aturan,” ujarnya.

‎Adapun para peserta penunjukan langsung, menurutnya, akan diikuti oleh para peserta baru. Peserta yang telah mengikuti proses lelang sebelumnya tidak dapat kembali mengikutinya karena dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai pemenang lelang.

“Peserta yang ‎sudah ikut kan sudah ada kekurangan–kekurangan. Apakah dokumen, apakah pembuktian – pembuktian yang dilakukan oleh Pokja, dia ada kekurangan,” kata dia.

(ozy/rnn.her)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Trending di Headline