Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 9 Nov 2021 20:51 WIB ·

BKPSDM Perpanjang Pemutakhiran Data Mandiri Hingga 15 November


 Foto Kepala BKPSDM Lampura Hairul Fadila didampingi Kabid Pengadaan pemberhentian dan Informasi Ahmadi saat diwawancarai terkait MySAPK, Selasa(9/11).
Perbesar

Foto Kepala BKPSDM Lampura Hairul Fadila didampingi Kabid Pengadaan pemberhentian dan Informasi Ahmadi saat diwawancarai terkait MySAPK, Selasa(9/11).

KOTABUMI-Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara(BKN) mengeluarkan surat Nomor : 14198/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 tentang Tindak Lanjut Monev Pemutakhiran Data Mandiri.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN pada tanggal 1 November 2021, progress penyelesaian usul pemutakhiran data mandiri ASN sampai dengan akhir Oktober 2021 sejumlah 78,9 persen dari total seluruh ASN.”Dalam rangka percepatan penyelesaian PDM ASN dan PPT Non ASN, bersama ini kami sampaikan perpanjangan waktu pengusulan PDM sampai dengan tanggal 15 November
2021.

Adapun Instansi terkait diharapkan dapat memaksimalkan perpanjangan waktu tersebut untuk percepatan penyelesaian proses pengusulan Pemutakhiran Data Mandiri,”jelas Kepala Badan Kepegawiaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura Hairul Fadila didampingi Kabid Pengadaan pemberhentian dan Informasi Ahmadi, Selasa(9/11).

Hingga bulan November 2021 lanjut Hairul, ada 7.841 orang.
Yang sudah menyelesaikan Pemutakhiran Data Mandiri sebanyak 6.757 orang.
Sementara yang sudah menjalankan aktifasi sebanyak 7.475 orang dan yang belum selesai 718 orang.

Kemudian yang belum aktif sebanyak enam orang, untuk itu dilakukan perpanjangan.”MySAPK ini memberikan banyak kemudahan bagi para PNS. Karena melalui MySAPK itu semua keterangan data mandiri dari PNS yang bersangkutan bisa dilihat. Begitu juga pangkat dan jabatan terakhir bisa kita lihat langsung,”paparnya.

Jika hingga tanggal batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan belum juga melakukan pendaftaran tambah Hairul, maka pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif.
Pihaknya akan menyampaikan surat ke Satuan Kerjanya masing-masing.
Namun jika masih juga yang bersangkutan tidak merespon melalui Satkernya, maka pihak BKPSDM akan memberikan surat secara langsung ke yang bersangkutan.”Karena jika PNS tidak juga melakukan pendaftaran ke MySAPK maka akan terkendala pada pelayanan kepegawaian.
Seperti ingin naik pangkat, karena semuanya di tahun 2022 akan menggunakan aplikasi online,”kata dia.

Dirinya menghimbau kepada seluruh PNS terutama yang belum menyelasikan MySAPK agar segera menyelesaikan.
Karena dengan adanya MySAPK PNS akan diberikan banyak kemudahan, jadi segera lengkapi berkasnya.”Silakan daftar melalui aplikasi mandiri. Jika tidak bisa mendaftar secara mandiri minta bantuan orang-orang, kalau tidak juga bisa silakan datang ke kantor BKPSDM Lampura kita siap membantu agar PNS bisa lebih dipermudah lagi,”pungkasnya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Trending di Headline