KOTABUMI-–Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), harunya mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), sebagaimana diatur dalam Permedagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN dl lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda). Namun P3K dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tampak belum mengikuti aturan tersebut. Hal itu terlihat banyak yang mengenakan PDH warna Kuning kaki pada hari Senin. Sedangkan dalam Permendagri pada Bab IV ayat (2) disebutkan, PDH wajib dikenakan P3K untuk hari Senin, Selasa dan Rabu adalah PDH dengan kemeja putih dan celana / rok hitam. Sedangkan untuk hari Kamis dan Jumat, P3K wajib mengenakan PDH batik /tenun /lurik, dan atau khas daerah.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lampura, Mulyadi Tohir, mengatakan jika penerapan Permendagri 11/2020, khususnya mengenai PDH P3K memang belum diberlakukan oleh Pemkab setempat. Sebab ada Surat Edaran tentang penundaan Pemberlakuan Permedagri Nomor 11 Tahun 2020. Itu sebabnya mengapa masih banyak P3K yang tidak mengenakan PDH dengan warna yang disesuaikan untuk hari yang telah ditentukan. “Penundaan bukan dari kami, melainkan langsung dari pihak Kemendagri. Kebijakan untuk menunda hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.” pungkasnya (her)

P3K Lampura Belum Kenakan PDH Sesuai Ketentuan 




