Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 22 Nov 2021 19:20 WIB ·

Cakades Sarkasi, Siap Majukan Desa Pengaringan


 caption : Salah satu alat peraga kampanye Cakades Sarkasi
Perbesar

caption : Salah satu alat peraga kampanye Cakades Sarkasi

ABUNG BARAT – Berbekal semangat dan dukungan penuh masyarakat, Sarkasi siap memajukan desa pengaringan untuk maju dengan pemberdayaan peningkatan ekonomi masyarakat desa setempat.

Lelaki kelahiran Desa Pengaringan 12 Mei 1971 berniat menggali berbagai potensi perekonomian yang ada di desa setempat, serta memberdayakan masyarakat untuk ikut andil memperbaiki desanya dengan berbagai sektor ekonomi yang akan dibangunnya ke depan.”Kita sudah memanfaatkan lahan tidur untuk peningkatan perekonomian masyarakat, salah satunya lahan milik balai yang selama ini tidak dimanfaatkan kita upayakan agar berdaya guna dan berhasil guna,”katanya.

Pria yang pernah menjadi Kades pengaringan periode 2002 – 2007 menceritakan, saat dirinya diminta masyarakat menjadi kades, sudah menghantarkan pengaringan menjadi desa percontohan dengan berhasil meraih penghargaan karena berhasil menjadi desa tauladan setelah menjadi juara pertama dalam lomba desa tingkat Kabupaten Lampung Utara.

Sesuai dengan visi – misi walau yang dia sampaikan, Sarkasi berniat melaksanakan, amanat peraturan pemerintah tentang peraturan pelaksana undang – undang 06/2012 tentang desa pasal 100 yang menyebut 70 persen dari jumlah anggaran desa digunakan untuk mendanani penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan desa.

Kemudian, 30 persen dari APBDes digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, dan perangkat desa, opersinal pemerintah desa, tunjangan dan operasional badan permusyarawah desa, serta insentif rukun tetangga dan rukun warga.
“Jadi apa yang menjadi aturan akan kita terapkan,”kata TKSK Abung Barat ini.(rls/rid)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Trending di Headline