KOTABUMI–Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (22/11). Keempat Raperda itu terdiri dari tiga Raperda usul inisiatif DPRD, dan satu Raperda yang diajukan Pemkab Lampura. Terdiri dari Raperda Tata Cara Pembentukan Propemperda, Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda Kemandirian Pangan (usul inisiatif DPRD). Sedangkan Satu Raperda usulan Pemkab tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Lampura, Romli, A.Md dan dihadiri sebanyak 33 Anggota DPRD Lampura. Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampura, Hi. Lekok, bersama unsur Forkopinda, dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Lampura.
Sidang paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan oleh masing-masing Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda. Selanjutnya paripurna menyetujui, laporan tersebut dan disahkan menjadi Perda.
Dalam pendapat akhir Bupati Lampura yang dibacakan Sekda Hi. Lekok, menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang telah mengerahkan segenap tenaga dan pikiran, serta bekerja keras dalam meneliti, mengkaji, dan membahas secara seksama terhadap keempat Raperda tersebut sehingga dapat diselesaikan bersama demi mendukung kemajuan pembangunan di Kabupaten Lampura.
“Raperda ini akan segera menjadi Perda sehingga dapat menjadi salah satu landasan hukum bagi kita bersama dalam mengemban tugas sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan, sehingga Kabupaten Lampura dapat senantiasa dalam kondisi yang aman, agamis, maju dan sejahtera,” ujar Sekda.
Selanjutnya, sambung Sekda, dengan telah selesainya seluruh rangkaian pembahasan ini dan telah disetujui serta disepakatinya keempat Raperda tersebut, maka Raperda ini harus disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk mendapatkan nomor Register.
Tujuannya, untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana Raperda ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh Kabupaten Lampung Utara. (her)






